NATUNA TERKINI

KPU Proses PAW Anggota DPRD Natuna Diduga Pakai Ijazah Palsu

KPU Natuna menegaskan, PAW akibat dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD bernama Ibrahim bukan wewenang mereka lagi.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Komisioner KPU Natuna, Risno mengungkap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Natuna atas nama Ibrahim terkait dugaan ijazah palsu. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Natuna telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota DPRD Natuna dari Fraksi PDIP atas nama Ibrahim.

Komisioner KPU Natuna, Risno mengungkap jika pihaknya telah memproses setelah menerima surat PAW tersebut dari DPRD Natuna beberapa hari lalu.

Proses PAW anggota DPRD Natuna dari PDIP itu muncul setelah pengurus DPC PDIP melayangkan surat ke DPRD Natuna.

Surat tersebut didasari DPP PDIP Kepri yang telah membebastugaskan Ibrahim dari penugasannya di DPRD Natuna.

Ia menyatakan, pertimbangan DPP PDIP Provinsi Kepri membebastugaskan Ibrahim karena yang bersangkutan tengah tersangkut urusan hukum terkait dugaan ijazah palsu.

Baca juga: Plafon di Rumah Dinas Anggota DPRD Natuna Ini Jebol Diterjang Angin Kencang

Risno menambahkan, proses PAW anggota DPRD Natuna dari PDIP itu didasari pada keputusan partai bersangkutan yang diusulkan ke DPRD Natuna.

"Mengapa diganti? Itu domainnya partai," ucap Risno.

Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah sebelumnya menegaskan jika dugaan ijazah palsu yang menyeret seorang anggota DPRD Natuna bukan wewenang KPU lagi.

Menurutnya, tugas KPU sudah selesai saat tahapan pemilihan selesai.

Lagipula, pihaknya sudah bekerja menyelesaikan verifikasi data oknum tersebut saat pencalonan sebagai anggota DPRD Natuna beberapa tahun lalu.

"Itu kan sudah selesai dan tidak di ranah KPU. Karena KPU kan proses tahapannya sudah selesai,” ujar Junaedi Abdilah.

Junaedi menuturkan, pihaknya hanya mensinkronisasikan data KTP dengan Ijazah SMA calon legislatif saat melakukan verifikasi.

Ketua KPU Natuna Junaedi Abdilah soal PAW anggota DPRD dari PDIP
Ketua KPU Natuna Junaedi Abdilah buka suara terkait PAW anggota DPRD Natuna dari PDIP terkait dugaan ijazah palsu.

Mereka berdalih, keabsahan ijazah harus dikonfirmasi ke dinas terkait.

"Secara umum kita periksa. Kita tidak menemukan data palsu saat itu karena kita menerima ijazah SMA saat verifikasi. Kalau ada beda nama KTP dengan ijazah, maka konfirmasi ke tempat asalnya. Tidak konfirmasi ke dinas karena bayangkan aja ada banyak calon," ujarnya.

Menurutnya, setelah calon legislatif lolos verifikasi, maka akan ada tahapan uji publik atau tanggapan masyarakat sekitar 14 hari.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved