NATUNA TERKINI
KPU Proses PAW Anggota DPRD Natuna Diduga Pakai Ijazah Palsu
KPU Natuna menegaskan, PAW akibat dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD bernama Ibrahim bukan wewenang mereka lagi.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Natuna telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota DPRD Natuna dari Fraksi PDIP atas nama Ibrahim.
Komisioner KPU Natuna, Risno mengungkap jika pihaknya telah memproses setelah menerima surat PAW tersebut dari DPRD Natuna beberapa hari lalu.
Proses PAW anggota DPRD Natuna dari PDIP itu muncul setelah pengurus DPC PDIP melayangkan surat ke DPRD Natuna.
Surat tersebut didasari DPP PDIP Kepri yang telah membebastugaskan Ibrahim dari penugasannya di DPRD Natuna.
Ia menyatakan, pertimbangan DPP PDIP Provinsi Kepri membebastugaskan Ibrahim karena yang bersangkutan tengah tersangkut urusan hukum terkait dugaan ijazah palsu.
Baca juga: Plafon di Rumah Dinas Anggota DPRD Natuna Ini Jebol Diterjang Angin Kencang
Risno menambahkan, proses PAW anggota DPRD Natuna dari PDIP itu didasari pada keputusan partai bersangkutan yang diusulkan ke DPRD Natuna.
"Mengapa diganti? Itu domainnya partai," ucap Risno.
Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah sebelumnya menegaskan jika dugaan ijazah palsu yang menyeret seorang anggota DPRD Natuna bukan wewenang KPU lagi.
Menurutnya, tugas KPU sudah selesai saat tahapan pemilihan selesai.
Lagipula, pihaknya sudah bekerja menyelesaikan verifikasi data oknum tersebut saat pencalonan sebagai anggota DPRD Natuna beberapa tahun lalu.
"Itu kan sudah selesai dan tidak di ranah KPU. Karena KPU kan proses tahapannya sudah selesai,” ujar Junaedi Abdilah.
Junaedi menuturkan, pihaknya hanya mensinkronisasikan data KTP dengan Ijazah SMA calon legislatif saat melakukan verifikasi.

Mereka berdalih, keabsahan ijazah harus dikonfirmasi ke dinas terkait.
"Secara umum kita periksa. Kita tidak menemukan data palsu saat itu karena kita menerima ijazah SMA saat verifikasi. Kalau ada beda nama KTP dengan ijazah, maka konfirmasi ke tempat asalnya. Tidak konfirmasi ke dinas karena bayangkan aja ada banyak calon," ujarnya.
Menurutnya, setelah calon legislatif lolos verifikasi, maka akan ada tahapan uji publik atau tanggapan masyarakat sekitar 14 hari.
Polemik Muktamar X PPP, Ketua DPC Natuna: Kami Masih di Barisan Mardiono |
![]() |
---|
Lembaran Baru Honorer di Natuna, 59 PPPK Tahap 2 Resmi Terima SK Pengangkatan dari Bupati |
![]() |
---|
Malam Puncak Meriahkan Pantai Piwang, Generasi Muda Natuna Bangkitkan Sastra Lewat KANSRA 2025 |
![]() |
---|
Cerita Keluarga Yanto, Pekerja Serabutan di Natuna Ungkap Syukur Putranya Masuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Meski Fokus Bayar Utang, Pemkab Natuna Prioritaskan Kesejahteraan Warga Lewat APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.