BERITA KRIMINAL

Polsek Lubukbaja Tangkap Pria di Batam Curi Barang Berharga Dalam Indekos

Polsek Lubukbaja mengungkap kasus pencurian di Batam yang menyasar barang berharga di indekos pada Senin (30/1/2023).

TribunBatam.id/Dok Polsek Lubukbaja
PENCURIAN DI BATAM - Anggota Polsek Lubukbaja saat membawa tersangka pencurian dalam indekos yang dihuni Safrizal, Senin (30/1/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Safrizal kaget setelah mendapat kabar dari pemilik indekos jika kamarnya dibobol maling pada Selasa (24/1/2023) sore.

Ia bergegas dari tempat kerja pulang ke indekos yang berlokasi di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kepri.

Benar saja, kondisi kamar indekosnya sudah berantakan.

Padahal sebelum berangkat kerja, ia memastikan jika kondisi kamarnya dalam keadaan terkunci, bahkan digembok.

Tidak hanya itu, satu unit ponsel dan satu unit laptop miliknya hilang.

Baca juga: Senjata Api Anggota Polsek Lubuk Baja Batam Diperiksa Siwas Polresta Barelang

Safrizal menaksir kerugian yang ia alami mencapai Rp 6.450.000.

Tanpa pikir panjang, ia membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono yang mendapat informasi itu langsung memerintahkan anak buahnya.

Polisi menangkap seorang pria berinisial Aa, tersangka kasus pencurian di Batam yang menyasar barang berharga di indekos Safrizal.

Penangkapan pada Senin (30/1/2023) oleh anggota Polsek Lubukbaja itu berlokasi di indekos kawasan Pelita.

Baca juga: Jual Motor Curian di FB, Warga Batam Ini Diciduk Polsek Lubuk Baja di Tanjunguma

"Dari hasil interogasi pelaku, Aa mengakui semua perbuatanya. Barang bukti berupa satu unit handphone berada di tangan pelaku," ucapnya, Selasa (31/1/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved