BATAM TERKINI

TIGA Operator Judi Online Ditangkap Polda Kepri di Dua Apartemen di Batam

Tiga operator judi online ditangkap Polda Kepri di dua apartemen di Batam yang berinisial H (32), A (34) dan SL (42).

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkap kasus judi online tiga tersangka  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit V Cyber Direktorat Researse Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil menangkap tiga operator judi online di Batam.

Tiga pelaku, yakni H (32) , A (34) dan SL (42) . 

Mereka ditangkap dari dua lokasi apartemen yang berbeda di pusat kota Batam, Sabtu (25/1/2023) malam. 

Kini ketiga pelaku digelandang ke ruang Media Center Polda Kepri, Rabu (1/2/2023) pagi dengan mengenakan baju oranye tahanan Cyber Ditreskrimum.

Baca juga: Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Batam Naik, Cek Harga Terbaru

“Tiga pelaku berkaitan kasus judi online, mereka operator juga customer pengendali permainan judi online di Batam,” ujar Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dalam ungkap kasus. 

Selama proses ungkap kasus tersebut, tiga tersangka itu hanya bisa tertunduk. 

Direktur Krimsus masih menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved