Sabtu, 25 April 2026

BATAM TERKINI

PERGI ke Warung Mau Beli Jajan, Seorang Remaja Justru Jadi Korban Asusila

Seorang remaja Batam jadi korban kejahatan asusila saat akan membeli jajan ke warung tak jauh dari rumahnya. Korban dibawa seorang pria lalu dinodai.

Penulis: ronnye lodo laleng |
Tribunnews
Seorang remaja menjadi korban kejahatan asusila saat akan membeli jajan ke warung tak jauh dari rumahnya di Batu Ampar Batam. Foto Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit VI PPA dan Jatanras Polresta Barelang Batam menangkap KA (28), pelaku kasus asusila terhadap siswi berinisial MS (14).

KA diringkus polisi di area PT Batam Trans, Batam Kota, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di kantor Polresta Barelang," kata Abdul, Jumat (3/2/2023).

Kejahatan tersebut terjadi di seputaran PT. Mc Dermot Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

"Waktu itu, korban meminta uang kepada ibunya untuk jajan di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya," kata Abdul.

Saat dalam perjalanan dari rumah menuju ke warung, korban bertemu dengan KA.

Oleh KA diajak jalan-jalan ke sebuah rumah kosong di area PT Dermot, Kecamatan Batuampar, Batam.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Ini Terungkap Setelah 5 Tahun, Korbannya Kini Hamil

"Saat tiba di rumah tersebut, KA tiba-tiba membuka celananya dan memperlihatkan alat Vital kepada korban," ujarnya.

Pada waktu itu, korban sempat panik dan ingin berteriak namun dihalangi oleh pelaku, dengan berbagai ancaman.

Korban kemudian tak berdaya, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan asusila korban berulangkali.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan mengalami sakit di bagian alat vital," jelasnya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Yang membuat laporan adalah ibu kandung korban. Usai mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Abdul.

Dikatakannya, setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi terus berupaya dan bekerja keras, hingga akhirnya menangkap pelaku KA, berkat adanya informasi dari masyarakat.

KA dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 UU RI. No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved