BERITA KRIMINAL

PMI Ilegal di Batam, Polda Kepri Tangkap Dua Pria di Pelabuhan Harbour Bay

Selain menangkap dua orang terkait PMI ilegal di Batam, anggota Polda Kepri juga menemukan empat calon pekerja di Pelabuhan Harbour Bay.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PMI ILEGAL DI BATAM - Ungkap kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Mapolda Kepri, Sabtu (4/2/2023). Anggota Direskrimum Polda Kepri menangkap dua orang yang diduga berperan penting dalam keberangkatan PMI ilegal di Pelabuhan Harbour Bay Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi jalur 'empuk' pengiriman Pekerja Migran Indonesia alias PMI ilegal.

Letak Batam yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia menjadi salah satu faktornya.

Ungkap kasus penyelundupan PMI ilegal di Batam oleh Polda Kepri ini salah satunya.

Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menemukan empat calon PMI ilegal di Pelabuhan Fery Internasional Harbour Bay Batam pada Jumat (3/2/2023) sore.

Ungkap kasus PMI ilegal di Batam ini menambah daftar panjang ungkap kasus yang ditangani Polda Kepri.

Baca juga: DIDUGA Otak Penyaluran PMI Ilegal, Polda Buru Seorang Ibu Rumah Tangga di Batam 

Sebab belum sampai sepekan, Ditpolairud Polda Kepri menggerebek tempat penampungan PMI ilegal yang berada di darat.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Siagian menyebut, empat calon PMI tersebut hendak diberangkatkan menuju Malaysia.

Jefri menyebutkan telah menangkap dua pria yang diduga mafia PMI.

Dari dua pria itu diamankan empat calon PMI yang akan dikirim.

Dua orang pria yang ditangkap diduga sebagai penyalur PMI ilegal.

Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batam, 4 Calon PMI Diamankan

Pelaku yang diamankan berinisial M dan Fp.

Tersangka M ditangkap bersamaan dengan empat calon PMI yang akan diberangkatkan.

Ia berperan mengurus PMI hingga berangkat memasuki kapal.

"Setelah menangkap M, kami menangkap tersangka Fp yang berada di sekitar kawasan pelabuhan saat itu," ungkapnya saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Sabtu (4/2/2023).

Dari hasil penyelidikan pihaknya diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari 1.500 Ringgit sampai 3.000 Ringgit Malaysia.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved