TANJUNGPINANG TERKINI

Imigrasi Tanjungpinang Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Segini Tarifnya

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melayani pembuatan paspor sehari jadi. Pemohon akan dikenakan biaya total Rp 1.350.000

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Petugas Imigrasi Tanjungpinang saat sedang melayani pengurusan paspor, Senin (6/2/2023) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melayani pembuatan paspor sehari jadi.

Untuk membuat paspor itu, masyarakat perlu mengeluarkan biaya lebih mahal senilai Rp 1 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, layanan paspor sehari jadi ini memang sudah diterapkan di Tanjungpinang.

Nantinya biaya senilai Rp 1 juta tersebut akan dimasukkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun biaya itu tidak termasuk dengan biaya buku paspor sebesar Rp 350 ribu.

"Jadi total untuk layanan paspor satu hari ini sebesar Rp 1.350.000," ujar Ryawantri, Senin (6/2/2023).

Disampaikannya, syarat untuk membuat paspor sehari jadi ini, masih sama dengan pengajuan paspor secara regular.

Baca juga: Kantor Imigrasi Tanjungpinang Kenalkan Silada, Mudahkan Orang Sakit Buat Paspor

Seperti melengkapi dokumen KTP, Kartu Keluarga hingga ijazah atau buku nikah.

"Bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," ungkapnya.

Ryawantri menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan tersebut bisa datang ke kantor imigrasi lebih awal.

Baca juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi, Begini Cara Buat Paspor dengan Eazy Passport

"Ketentuannya harus datang sebelum pukul 11 siang," sebutnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved