Senin, 11 Mei 2026

BATAM TERKINI

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Ini Perannya

Personel KKP Batam mengamankan empat orang tersangka penyelundupan PMI ilegal. Terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Berikut ini perannya

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Empat pelaku penyelundupan PMI ilegal dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolsek KKP Batam, Selasa (7/2/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali menangkap mafia PMI ilegal atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam.

Personel KKP Batam mengamankan empat orang tersangka. Terdiri dari tiga pria dan satu wanita yakni MD (45), HP (45), SR (55) dan WL (41).

Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan dalam ungkap kasus di Mapolsek KKP Sekupang, Selasa (7/2/2023) sore mengatakan, empat pelaku yang diamankan ini berdasarkan dua laporan polisi berbeda.

Dalam dua laporan ini terdapat 10 orang korban yang akan dikirim ke Malaysia secara nonprosedural.

"Empat tersangka yang kita amankan dari dua LP (laporan polisi). Sementara korbannya ada 10 orang, " ujarnya.

Iptu Jaya menerangkan, tempat kejadian perkara di Pelabuhan Ferry International Harbourbay Batu Ampar, Senin (30/1/2023).

Baca juga: BP2MI Bakal Pulangkan 4 Calon PMI Ilegal dari Batam, Polisi Dalami Keterlibatan Pelabuhan

Saat itu, unit Reskrim Polsek KKP mendapat informasi dari masyarakat terkait giat pemberangkatan PMI ilegal.

Selanjutnya, Reskrim Polsek KKP melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan satu orang pria tersangka MD.

Dia diduga sebagai pengurus dalam pemberangkatan calon PMI ke Malaysia.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MD, tim kembali mengamankan satu orang pelaku lain beserta tujuh orang korban di salah satu TKP yang diduga penampungan," tambahnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan disimpulkan, bahwa orang yang melakukan perekrutan terhadap tujuh orang korban tersebut adalah F (DPO), warga negara Indonesia yang berada di Malaysia).

Diketahui, F ini menyerahkan calon PMI kepada tersangka HP selaku kordinator penampung di Sungai Jodoh.

Kemudian tersangka HP menyerahkan kembali calon PMI ini kepada tersangka MD untuk dibantu keberangkatannya.

"Dalam memuluskan langkahnya MD meminta tolong kepada tersangka SR agar dipermudah dalam pengiriman calon PMI tujuan Malaysia. Jadi tersangka SR ini mantan kapten kapal, " jelasnya.

Baca juga: MAFIA PMI Ilegal di Batam Makin Berani, Anggota DPRD Minta Aparat Berikan Efek Jera

Selanjutnya pada laporan polisi kedua, dari hasil pengembangan terhadap perkara sebelumnya Reskrim Polsek KKP Batam kembali menemukan peristiwa pidana.

Itu dengan menemukan satu orang tersangka yang baru saja membelikan tiket untuk korban.

Satu orang pelaku perempuan WL, warga Tiban Taman Sari, Sekupang. Tersangka diamankan, Sabtu (4/2/2023).

Setelah diamankan pelaku pun dibawa ke Mapolsek.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved