BATAM TERKINI

Dukung Program PTSL dan PSN, Pemko Batam Dapat Penghargaan dari Kementerian ATR

Pemko Batam dapat penghargaan dari Kementerian ATR atas dukungan terkait program PTSL dan PSN di Provinsi Kepri tahun 2022

Editor: Dewi Haryati
Dok. Diskominfo Batam
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mewakili Pemko Batam menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi langsung dari kementerian atas dukungan terhadap kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR di Provinsi Kepri Tahun 2022.

Penghargaan itu diserahkan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni kepada Pemko Batam di Hotel Best Western Premier Panbil, Kamis (9/2/2023), disejalankan Rapat Kerja Daerah Pelaksanaan Kegiatan PTSL dan PSN Tahun 2023.

“Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini. Ke depan, kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan daerah ini terus ditingkatkan demi pelayanan ke masyarakat,” ujar Jefridin.

Diakuinya, Pemko Batam siap menjalankan semua program pusat yang ada di Batam.

Ia mengatakan, dukungan dari Kementerian ATR juga mempermudah masyarakat mendapatkan sertipikat tanah.

“Pak wali juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR,” ujarnya.

Baca juga: BPN Karimun Serahkan Ratusan Sertipikat Tanah PTSL Milik Warga Sungai Lakam Barat

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat tanah ke Pondok Pesantren Baitul Qur’an Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kamis (19/1/2023).

Sertipikat yang diberikan merupakan sertipikat hak guna dari program PTSL.

Wamen ATR Raja Juli juga memaparkan, bahwa sertipikat terhadap tanah rumah ibadah dan lembaga pendidikan, dapat memastikan bahwa status hukum tanah berfungsi sesuai dengan niat si pemberi tanah.

Hal ini mengingat hampir seluruh tanah tempat ibadah dan pesantren merupakan hibah atau wakaf dari masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Rahma Sambut Baik Program PTSL Kementerian ATR/BPN

“Dengan sertipikat, maka tanah untuk rumah ibadah atau pesantren ini tidak dapat diganggu oleh pihak-pihak tertentu di kemudian hari. Jadi, kita pun memastikan bahwa tanah ini dapat berfungsi sesuai niat pemberi hibah/wakaf,sehingga niat dan amal baik atau jariyahnya tetap terjaga,” kata Wamen Raja Juli. (*/TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved