Wali Kota Tanjungpinang Rahma Sambut Baik Program PTSL Kementerian ATR/BPN

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menilai, program PTSL selain mendorong masyarakat taat pajak juga untuk membantu meringankan peserta PTSL bayar BPHTB

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyambut kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Bambang bersama jajarannya, di ruang tamu Wali Kota, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyambut kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Bambang bersama jajarannya, di ruang tamu wali kota, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kunjungan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden dan SKB 3 Menteri mengenai program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terutama sertifikasi tanah terkait dengan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Mengenai hal itu, Wali Kota Rahma menyambut baik program yang akan dilakukan BPN Tanjungpinang.

Menurutnya, program ini selain mendorong masyarakat taat pajak, juga membantu meringankan peserta PTSL terhadap kewajiban pembayaran BPHTB.

"Kita sambut baik, kita dukung program ini. Paling tidak, saat ini, kita paham seperti apa prosesnya, persyaratannya, hingga persiapannya. Mudah-mudahan kita bisa berkolaborasi dengan baik dan lancar," ucap Rahma, Jumat (25/2/2022).

Sementara itu Kepala Kantor BPN Tanjungpinang, Bambang mengatakan selain silaturahmi, kunjungan ini juga menindaklanjuti kegiatan sosialisasi Menteri ATR/BPN terkait PTSL beberapa waktu lalu.

Kegiatan PTSL perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kota.

Baca juga: BPN Natuna Dapat Kuota PTSL 4.900 Persil, Tersebar di 7 Kecamatan

Baca juga: Sukseskan Program PTSL, Menteri ATR Gelar Sosialisasi Daring dengan Pemda Se-Indonesia

Ia menuturkan, kegiatan PTSL yang penyelenggaraannya di BPN ini dibiayai APBN, tetapi ada biaya-biaya lainnya yang tidak ditanggung APBN.

Untuk itu, diharapkan melalui Instruksi Presiden dan SKB 3 Menteri, salah satunya Menteri Dalam Negeri menginstruksikan untuk memberikan kemudahan, keringanan atau pembebasan terkait BPHTB.

"Tujuan kita itu mudah - mudahan dalam waktu dekat ada perwako untuk membahas hal-hal terkait kemudahan BPHTB bagi penerima program PTSL," harapnya.

Kendati demikian, ini semua tergantung dari kemampuan keuangan daerah.

Lanjutnya, terkait persiapan itu juga, tidak dibiayai dari APBN, tapi dibebankan. Jika memang ada anggaran daerah bisa mengakomodir, bisa dibantu lewat APBD. Namun, ketika APBD belum memadai, maka itu bisa dibebankan ke masyarakat yang ditentukan nilainya.

"Jadi, jangan sampai ada pungutan-pungutan terkait program itu yang nilainya fantastis, yang kemudian menyusahkan masyarakat. Kita tidak menginginkan itu," sebutnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menuturkan, terkait program PTSL ini, sesuai dengan peraturan SKB 3 menteri dan ada aturan surat edaran terbaru dari menteri ATR/BPN, yang meminta pemda untuk ikut berpatisipasi menyukseskan program PTSL kepada masyarakat yang diberikan program ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved