BERITA PENCABULAN

Pura-pura Periksa PR, Guru Agama Cabuli 7 Muridnya, Begini Kronologisnya

Oknum Guru Agama di Jakarta Timur melakukan pencabulan terhadap muridnya. Pelaku diketahui berjumlah tujuh orang dan saat ini korban sudah ditangkap

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ilustrasi guru agama yang melakukan pencabulan terhadap muridnya di sekolah 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Guru agama ditangkap pihak kepolisian usai melakukan tindakan asusila kepada sejumlah muridnya.

Tidak tanggung-tanggung korban pencabylan pelaku sebanyak tujuh orang.

Guru tersebut diketahui berinisial MA. Dia dikenal selama ini MA mengajar sebagai guru agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur mencabuli tujuh muridnya.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan modus yang digunakan MA untuk melampiaskan nafsunya adalah dengan berpura-pura memeriksa pekerjaan rumah (PR) yang ditugasi kepada muridnya.

"Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya dan setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu," kata Fanani dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

MA, lanjut Fanani, saat itu meminta anak didiknya untuk duduk di pangkuannya. Saat itu, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya itu.

"Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku. Dan pelaku melakukan aksi bejatnya," ucapnya.

Saat ini, MA sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, oknum guru agama Islam di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, MA, pelaku pencabulan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Atas perbuatannya Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Thun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Cabuli 7 Murid, Modusnya Pura-pura Periksa PR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved