DISKOMINFO KEPRI
Disaksikan Gubernur Kepri, Pemprov Perpanjang Kontrak PTK Non ASN di Pulau Bintan
Kontrak PTK Non ASN di Pulau Bintan diperpanjang, Senin (13/2). Penandatangan perjanjian kontrak ini disaksikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menghadiri acara penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN Tahun 2023 Provinsi untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Senin (13/2/2023).
Adapun jumlah PTK Non ASN Provinsi Kepri yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan, dan tersebar di lima Kabupaten dan dua Kota untuk jenjang SMAN, SMKN dan SLBN berjumlah 2.575 orang.
Adapun rincian Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 113 orang, Kota Batam 694 orang, Kabupaten Bintan 269 orang, Kabupaten Karimun 461 orang, Kabupaten Lingga 252 orang, Kabupaten Natuna 345 orang serta Kota Tanjungpinang 441 orang.
Gubernur Ansar menyampaikan, pendidikan sangat dibutuhkan untuk membangun peradaban manusia yang lebih baik.
Hal ini menjadi konsen pembangunan di Provinsi Kepri melalui Misi ”Mewujudkan Kualitas SDM yang Berkualitas, Sehat dan Berdaya Saing dengan Berbasiskan Iman dan Taqwa”.
Baca juga: Pesan Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk Siswa saat Berkunjung ke SMA Kartini Batam
”Oleh karena itu peran guru dalam pembangunan sangat strategis. Demikian pula para tenaga kependidikan yang membantu secara administrasi, baik sebagai operator, petugas kebersihan, pustakawan dan lain-lain, yang memiliki peranan sangat penting dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di satuan pendidikan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Provinsi Kepri terus berusaha untuk memberikan penghargaan kepada seluruh guru dan Tenaga Pendidik Non ASN.
Berbagai wujud kepedulian itu di antaranya, Pemerintah Provinsi Kepri akan kembali memperpanjang kontrak kerja para honorer di lingkungan pemerintah provinsi, dan telah mengalokasikan dana untuk membiayai kegiatan pengadaan tenaga pendidik Non ASN.
Begitu pun pada Juli tahun 2022 yang lalu dalam Rakornas Kepegawaian di Batam, Pemerintah Provinsi Kepri memberikan penguatan terhadap honorer termasuk tenaga pendidik Non ASN dengan usulan untuk mempertimbangkan kembali atas rencana penghapusan honorer terhadap Kemenpan RB dan BKN.
”Karena Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih sangat membutuhkan peran nyata dari tenaga honorer dalam pembangunan khususnya dalam pembinaan SDM yang berkualitas,” ucapnya.
Lebih lanjut Gubernur Ansar menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan seleksi CASN PPPK mulai tahun 2021 lalu.
Di Kepri ada sejumlah guru PTK Non ASN yang dinyatakan lulus ASN PPPK untuk seleksi tahap 1 dan 2 tahun 2022 dan berjumlah 649 orang.
“Untuk tahun 2022 kemaren, semua kategori yang telah lulus segera diproses dan diserahkan SK-nya di awal tahun 2023 ini. Selanjutnya seleksi CASN PPPK formasi 2023 juga masih akan berlanjut di pertengahan tahun ini. Semoga ke depannya status Bapak/ibu guru akan semakin baik, khususnya bagi yang belum mendapatkan status ASN PPPK,” harapnya.
Kepada pendidik dan tenaga kependidikan, tidak lupa Gubernur Ansar juga menyampaikan rasa terima kasihnya karena peran serta dalam peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Kepri.
Baca juga: Gubernur Kepri Hadiri Entry Meeting Bersama BPK RI di Jakarta
Dimana Indeks Pendidikan Tahun 2021 Provinsi Kepri menempati urutan ke-4 dari 34 Provinsi se-Indonesia.
Diskominfo Kepri
Pemerintah Provinsi Kepri
Gubernur Kepri
Ansar Ahmad
Wakil Gubernur Kepri
Marlin Agustina
Batam
Tanjungpinang
Perayaan HUT ke-23 Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Ansar Ahmad Paparkan 11 Capaian Pemprov Kepri |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Buka Safari Haji BPKH–BRK Syariah di Kepulauan Riau |
![]() |
---|
Pemprov Kepri Gencar Sosialisasikan Perda Anti Narkoba |
![]() |
---|
Gubernur Ungkap Pertumbuan Ekonomi Kepri saat Pertemuan Regional Kahmi se-Sumatera di Batam |
![]() |
---|
Buka Kongres IPI di Batam, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tekankan Pentingnya Pustakawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.