PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Soroti Visum Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Hakim Ketua dalam sidang vonis Ferdy Sambo menyoroti motif kekerasan seksual Putri Candrawathi dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel memunculkan fakta baru.
Hakim ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo menyebut, motif kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan dalam hukum.
Dalam sidang vonis Ferdy Sambo yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB, hakim ketua menyebut jika Putri Candrawathi tidak menjalani visum.
Padahal, visum merupakan hal penting menurut majelis hakim, apalagi seperti yang disampaikan Putri Candrawathi hingga menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Majelis hakim PN Jaksel menyebut jika terdakawa Ferdy Sambo hanya mengatakan jika itu merupakan kesalahannya.
"Padahal ini merupakan hal penting. Apalagi jabatan Ferdy Sambo yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri," ujarnya, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Rosti Simanjuntak Pegang Erat Foto Brigadir J
Majelis hakim menilai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak mempunyai bukti fisik yang nyata.
Mereka juga menilai klaim kekerasan seksual merupakan tindakan pembenaran yang dilakukan para terdakwa.
"Tindak pidana kekerasan seksual (oleh Brigadir J) itu sendiri tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis," ujar hakim.
Dalam hal ini, pembenaran tersebut terlihat dari hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa psikologi forensik.
"Yang pada pokoknya membenarkan rekomendasi kondisi psikologis terhadap para terdakwa," ujar hakim.
Sementara, lanjut hakim, pada saat yang sama justru tidak ada satu pun rekomendasi kondisi psikologis terhadap keluarga korban Yosua.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Besok, 200 Personel Polisi Dikerahkan ke PN Jaksel
Padahal, hakim menambahkan, keluarga Yosua juga ikut diteliti dan diperiksa oleh tim psikologi forensik tersebut.
"Keluarga korban belum bisa meninggalkan kesedihan atas meninggalnya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," imbuh dia.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, Putri dan Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara delapan tahun.
Adapun Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Sebagian artikel bersumber dari Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Ferdy-Sambo-di-PN-Jaksel-OK.jpg)