Minggu, 12 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Menanti Vonis Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Vonis Ferdy Sambo dan empat terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J menyita perhatian publik setelah JPU memberikan tuntutan berbeda.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
VONIS FERDY SAMBO - Majelis hakim PN Jaksel menjadwalkan vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). Foto saat suami Putri Candrawathi meminta maaf secara langsung ke orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Ferdy Sambo dan empat terdakawa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal memasuki vonis majelis hakim.

Rencananya vonis Ferdy Sambo akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Selain vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, istrinya sekaligus terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J akan dibacakan pada hari yang sama.

Sementara terdakawa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dibacakan satu hari setelahnya atau Selasa (14/2/2023).

Berbeda dengan terdakwa lainnya, vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, akan dibacakan majelis hakim PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Kembali 30 Hari, Sidang Belum Selesai

Bharada E memang sejak awal cukup menyita perhatian publik selain Ferdy Sambo dan istrinya serta dua terdakwa lainnya.

Komitmennya untuk membuka secara terang benderang apa yang terjadi hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia menjadi sorotan.

Ia juga yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengesekusi Brigadir J, sekaligus pria yang ia sebut dengan 'Abang' itu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara.

Tuntutan ini lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo itu satu di antaranya.

Dirinya tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved