PEMNBUNUHAN BRIGADIR J
Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Diberikan Keringanan Hukumuman Oleh Majelis Hakim
Jelang sidang vonis tersebut, keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan berdoa dan berharap kepada majelis hakim untuk mem
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang berpangkat Bripka dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kubu Brigadir Yosua Doakan Bharada E Diberi Keringanan Vonis: Dia Anak Muda yang Polos
Sebulan Tiga Kasus MBG di Batam: Makanan Basi, Nasi Ber-ulat dan Muncul Kecoak di Omprengan |
![]() |
---|
Kecoak Nongol di MBG SMA Negeri 14 Batam, Kepala SPPG Batu Ampar: Tenyata Anak Jangkrik |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Final China Masters 2025 Live TVRI Sport |
![]() |
---|
Hasil dan Klasemen BRI Super League Setelah Dewa United, PSIM Menang, Bali United Kalah |
![]() |
---|
Hasil Bali United vs PSIM Yogyakarta, Gol Penalti Mustafic Dibalas 3 Gol, Laskar Mataram Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.