PEMNBUNUHAN BRIGADIR J
Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Diberikan Keringanan Hukumuman Oleh Majelis Hakim
Jelang sidang vonis tersebut, keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan berdoa dan berharap kepada majelis hakim untuk mem
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang berpangkat Bripka dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kubu Brigadir Yosua Doakan Bharada E Diberi Keringanan Vonis: Dia Anak Muda yang Polos
Kapolsek Nongsa Hentikan Dump Truck Berbendera One Piece di Batam Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Hilang Dua Hari, Pemred Media Online di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Dalam Sumur |
![]() |
---|
Rencana Pulau Galang di Batam Jadi Tempat Pengobatan Warga Gaza, Pemprov Kepri Siap Dukung |
![]() |
---|
Warga Batam Serbu Gerakan Pangan Murah, Beli Minyak Goreng 2 Liter, Bisa Dapat Beras 5 Kg |
![]() |
---|
RSKI Galang Batam Dijaga Ketat Jelang Rencana Pemerintah Obati Warga Gaza di Pulau Galang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.