PEMNBUNUHAN BRIGADIR J
Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Diberikan Keringanan Hukumuman Oleh Majelis Hakim
Jelang sidang vonis tersebut, keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan berdoa dan berharap kepada majelis hakim untuk mem
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Richard Eliezer akan menjadi orang terakhir yang akan divonis majelis hakim dalam rangkaian sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menarikanya, keluarga Brigadir J berharap Richard Eliezer atau Bharada E bisa dihukum minimal.
Diketahui, Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.
Sidang vonis Richard Eliezer akan berlangsung pada Rabu (15/2/2023).
Jelang sidang vonis tersebut, keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan berdoa dan berharap kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan dalam vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, kepada awak media usai menghadiri sidang vonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kamaruddin berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang Richard Eliezer sebagai seorang anggota Brimob, yang diajarkan patuh dan tidak mempertanyakan perintah pimpinan.
Dia mengatakan, hal itulah yang membedakan Richard dengan Ricky Rizal yang merupakan seorang polisi lalu lintas.
"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.
"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucap Kamaruddin.
Di sisi lain, Kamaruddin membenarkan bahwa Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob Polri. Akan tetapi, Yosua kemudian dimutasi ke Mabes Polri dan menempuh kuliah untuk mendapatkan gelar sarjana.
"Bahkan, menjelang kematiannya dia sudah lulus dan dinyatakan sah sebagai sarjana hukum," ucap Kamaruddin.
Dalam perkara ini, empat orang terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis berbeda.
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang berpangkat Bripka dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kubu Brigadir Yosua Doakan Bharada E Diberi Keringanan Vonis: Dia Anak Muda yang Polos
Kapolsek Nongsa Hentikan Dump Truck Berbendera One Piece di Batam Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Hilang Dua Hari, Pemred Media Online di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Dalam Sumur |
![]() |
---|
Rencana Pulau Galang di Batam Jadi Tempat Pengobatan Warga Gaza, Pemprov Kepri Siap Dukung |
![]() |
---|
Warga Batam Serbu Gerakan Pangan Murah, Beli Minyak Goreng 2 Liter, Bisa Dapat Beras 5 Kg |
![]() |
---|
RSKI Galang Batam Dijaga Ketat Jelang Rencana Pemerintah Obati Warga Gaza di Pulau Galang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.