TIPS

5 Tips Jualan Online yan Aman agar Tidak Langgar Hak Cipta

Pelaku usaha sebaiknya memastikan keaslian produk yang dijual karena menjual produk palsu/bajakan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HKI.

Istimewa
Ilustrasi jualan Online 

TRIBUNBATAM.id - Pedagang online harus mematuhi aturan tertentu dalam menjual barang di marketplace.

Seperti tidak menjual barang palsu yang akan merugikan pemilik hak cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Jika melanggar, bisa saja terkena sanksi denda yang tidak sedikit. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian RI, HKI adalah hak atas kekayaan yang timbul/lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi–dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu bahkan biaya. 

“Sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menaati aturan terkait HKI agar tidak mengalami penghapusan produk, pelarangan penjualan hingga moderasi toko oleh Tokopedia,” jelas AVP of Risk Management Tokopedia, Bagas Dhanurendra.

Sejak Oktober 2022 lalu, Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan KI.

Baca juga: Saatnya Mulai Usaha, Begini Cara Jualan Online tanpa Modal, Simak Triknya

Baca juga: Cara Sederhana Mendeteksi Barang Palsu saat Belanja Online, Jangan Mau tertipu

Penandatanganan kerja sama itu menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen mendukung perlindungan KI.

Tokopedia saat ini terdiri dari sekitar 12 juta penjual.

Tokopedia pun mencatat peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar HKI mencapai lebih dari 2,5 kali lipat.

Lantas, seperti apa cara jualan online agar tidak melanggar HKI? 

Tips jualan online di Tokopedia agar tidak melanggar HKI

Dirangkum dari keterangan resmi Tokopedia, berikut adalah tips jualan online di Tokopedia agar tidak melanggar HKI:

1. Hindari menjual produk palsu atau bajakan

Pelaku usaha sebaiknya memastikan keaslian produk yang dijual karena menjual produk palsu/bajakan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HKI. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved