BATAM TERKINI

BUKAN Warga, 5 Penambang Ilegal Ditangkap di Lingga Adalah Pemodal dan Pemilik Mesin

Lima penambang ilegal diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri. Mereka bukanlah masyarakat kecil tapi pemilik modal dan pemilik mesin tambang.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengangkat barang bukti selang dan mesin yang digunakan para pelaku tambang ilegal di kabupaten Lingga 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap lima penambang ilegal di Lingga, Senin 6 Februari 2023 lalu.

Mereka ditangkap di Desa Batu Bedaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Kepri.

Lima tersangka yang diamankan itu bukan masyarakat kecil, melainkan pemilik modal dan pemilik mesin.

“Awalnya kita mengamankan 14 orang. Dari jumlah itu kita pilah, mana yang pekerja, mana penerima gaji harian dan bulanan. Lima yang kita tangkap ini adalah mereka pemilik modal dan pemilik mesin,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana dalam ungkap kasus di Loby Mapolda, Rabu (15/2/2023).

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana menyampaikan kasus ilegal ini merupakan atensi dari Presiden untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dalam negeri.

“Tambang ilegal ini merupakan atensi dari bapak Presiden. Agar tidak ada lagi hasil tambang dalam negeri dikirim keluar negeri,” ujarnya.

Kemana barang bukti timah itu dijual, Kapolda menjawab masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Apakah hasil tambang tersebut dijual langsung ke luar negeri atau perusahaan BUMN PT Timah masih dalam penyelidikan,” katanya.

Sebagai temuan awal, polisi telah menemukan salah satu gudang tempat penampungan hasil tambang, namun sudah tidak beroperasi dan dalam keadaan kosong.

Dalam kasus itu, Polisi mengamankan lima warga Lingga.

Mereka, JH berperan sebagai penambang timah, D pemilik mesin tambang, S penambang biji timah dan Z tekong tambang biji timah serta R pemilik tambang biji timah.

Adapun modus para pelaku ini dengan melakukan penambangan menggunakan mesin dongfeng, mesin Robin selang dan cangkul, yang mana kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Dari lokasi penambangan polisi mengamankan barang bukti, 5 unit mesin dongfeng, dua unit mesin Robin, empat buah pipa Paralon dan ember berisi biji timah 3 kg.

Para pelaku itu pun terancam kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved