PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Mahfud MD Gembira Bharada E Divonis Ringan, Menko Polkukam Puji Keberanian Hakim
Menko Polhukam Mahfud MD ikut nonton sidang vonis Bharada E. Mahfud gembira Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Menko Polhukam Mahfud MD gembira, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang menjeratnya pada persidangan Rabu (15/2/2023).
Hukuman untuk Richard Eliezer ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Mahfud MD memang berharap vonis Bharada E lebih rendah dari 12 tahun penjara.
Menurutnya, Bharada E atau Richard Eliezer punya peran penting dalam kasus ini. Lantaran dialah yang membuka tabir kematian Brigadir J bukan karena tembak menembak, melainkan penembakan atas skenario Ferdy Sambo.
Menko Polhukam itu ikut menonton jalannya sidang vonis Bharada E dari televisi di ruang kerjanya.
Baca juga: Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Pengacara Sebut Bharada E Ikhlas Putusan Hakim
Ia bahkan memberikan tepuk tangan atas hasil sidang.
"Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023) dikutip dari tayangan KompasTV.
Mahfud memberikan pujian bagi hakim yang dinilai berani dan bersikap objektif.
"Karena saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim objektif melihat seluruh fakta persidangan. Dibacakan semua yang mendukung Eliezer dan yang memojokan."
"Semua suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, konstruksi hukum dalam putusan majelis hakim ini dinilai sangat logis dan ilmiah.
"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga."
"Konstruksi hukumnya sangat ilmiah tidak jadul, dan sulit untuk dibantah," ujarnya.
Menurutnya, hakim tetap memperhatikan apa yang dirasakan bersama oleh masyarakat.
Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Ungkap Keinginan Kliennya Kembali Gabung ke Polri
"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus."
"Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," kata Mahfud.
Bharada E Divonis 1, 5 Tahun
Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. (Tribunnews.com/Milani Resti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tepuk Tangan dan Puji Hakim atas Vonis Ringan Bharada E: Saya Gembira dan Bersyukur
pembunuhan Brigadir J
Bharada E
Vonis Richard Eliezer
Richard Eliezer
Menko Polhukam
Mahfud MD
Brigadir J
Ferdy Sambo
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.