OTOMOTIF
Beli Motor Listrik Melalui Pegadaian Syariah, Simak Cara dan Syaratnya
Bagi yang berminat membeli kendaraan listrik, Pegadaian menghadirkan layanan pembiayaan motor listrik di Pegadaian Syariah. Simak caranya.
TRIBUNBATAM.id - Kendaraan listrik, baik mobil maupun motor kini makin diminati oleh semua kalangan.
Harganya yang relatif terjangkau, model yang stylish dan ramah lingkungan menjadi berbagai alasan kendaraan listrik menjadi tren.
Bahkan pemerintah juga telah melakukan imbauan untuk menggunakan transportasi yang ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik ini.
Terbukti dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Bagi yang berminat membeli kendaraan listrik, PT Pegadaian menghadirkan layanan pembiayaan motor listrik melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah menjelaskan, produk ini juga dapat diakses di gerai Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah.
Elvi menambahkan, peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Baca juga: Besaran DP dan Cicilan Per Bulan Motor Listrik Smoot Zuzu yang Mirip Vespa
Baca juga: OJK Loloskan Skema DP 0 Persen untuk Kepemilikan Mobil Listrik, Ini Penjelasannya
Sekaligus membantu menyukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Elvi dikutip dari kompas.com.
Siapkan syarat ini dalam proses pengajuan pembiayaan melalui Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan:
- Lampirkan fotokopi KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap
- Slip gaji 2 bulan terakhir
- Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha)
dan dokumen persyaratan tertentu. - Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah perlu membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
“Yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” jelas dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/1/2023).
Ia menjabarkan, pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun Konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau.
Sementara jangka waktu pembiayaan kendaraan listrik mulai dari 12 sampai 60 bulan.
"Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia," tutup dia.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Cara kredit motor listrik di Pegadaian
Mengajukan kredit motor listrik
Kredit motor listrik
Motor Listrik
SMKN 3 Batam Gelar Ujian Kompetensi Keahlian, Persiapan Siswa Praktek Kerja Lapangan |
![]() |
---|
Spesifikasi Toyota Harrier Generasi Terbaru, Dilengkapi Fitur Keamanan Canggih |
![]() |
---|
Cara Praktis Merawat Mobil agar Tidak Turun Mesin, Lakukan Tips Ini |
![]() |
---|
MG Batam Resmikan Showroom Baru Berkonsep 3 S di Batam |
![]() |
---|
Bergaya Retro, Motor Listrik Bersubsidi dari Green Tech Dijual Rp 10 Jutaan Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.