BATAM TERKINI
Langsir BBM Solar Subsidi di Batam, Tiga Warga Batu Aji Terancam Enam Tahun Bui
Tiga warga Batu Aji Batam terancam pidana 6 tahun penjara gegara melangsir BBM solar subsidi sebagaimana aturan terbaru
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga warga Batu Aji Batam, tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, terancam enam tahun hukuman penjara.
Sebelumnya mereka ditangkap Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (15/2/2023) lalu.
Adapun tiga tersangka itu masing-masing berinisial DT dan SS serta DI.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing untuk menimbun solar subsidi sebanyak 1,4 ton setiap harinya.
Untuk pelaku SS berperan sebagai sopir mobil Mitsubishi Storm dan DT, sopir mobil pelangsir.
Sedangkan DI merupakan otak dalang pelaku yang juga pemilik ketiga kendaraan.
Baca juga: Polda Kepri Ingatkan SPBU Batam Agar tak Main Mata dengan Pelangsir BBM Bersubsidi
Direktur Krimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan saat ini polisi sedang melakukan pemberkasan untuk kasus ketiganya untuk selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Nasriadi menyebutkan, ketiga pelaku diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana gubahan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tersangka terancam kurungan penjara selama enam tahun lamanya. Itu amanat dalam undang-undang,” ujarnya.
Baca juga: Seorang Warga Batam Sulap 3 Mobilnya Jadi Gudang Penyimpan 4 Ton BBM Subsidi
Ia pun merinci bunyi dalam pasal tersebut. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Korban Luka Parah Usai Dianiaya di Batuaji Batam, Polisi Terus Dalami Hingga Cari Bukti-bukti baru |
![]() |
---|
Guru Ngaji yang Cabuli Sejumlah Murid di Batam Nyaris Diamuk Massa Usai Rumahnya Hancur |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Batam Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya, Warga Emosi dan Rusak Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Polisi di Batam Rudapaksa Calon Istri di Kamar Mandi, Korban Sempat Hamil, Keguguran dan Hamil Lagi |
![]() |
---|
Ratusan PMI Dideportasi Dari Malaysia ke Indonesia, Sebelumnya Mereka Sempat Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.