BATAM TERKINI

Langsir BBM Solar Subsidi di Batam, Tiga Warga Batu Aji Terancam Enam Tahun Bui

Tiga warga Batu Aji Batam terancam pidana 6 tahun penjara gegara melangsir BBM solar subsidi sebagaimana aturan terbaru

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun saat menginterogasi tersangka penimbun BBM di Batu Aji, Batam, baru-baru ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga warga Batu Aji Batam, tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, terancam enam tahun hukuman penjara.

Sebelumnya mereka ditangkap Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (15/2/2023) lalu.

Adapun tiga tersangka itu masing-masing berinisial DT dan SS serta DI.

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing untuk menimbun solar subsidi sebanyak 1,4 ton setiap harinya.

Untuk pelaku SS berperan sebagai sopir mobil Mitsubishi Storm dan DT, sopir mobil pelangsir.

Sedangkan DI merupakan otak dalang pelaku yang juga pemilik ketiga kendaraan.

Baca juga: Polda Kepri Ingatkan SPBU Batam Agar tak Main Mata dengan Pelangsir BBM Bersubsidi

Direktur Krimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan saat ini polisi sedang melakukan pemberkasan untuk kasus ketiganya untuk selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Nasriadi menyebutkan, ketiga pelaku diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana gubahan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam kurungan penjara selama enam tahun lamanya. Itu amanat dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca juga: Seorang Warga Batam Sulap 3 Mobilnya Jadi Gudang Penyimpan 4 Ton BBM Subsidi

Ia pun merinci bunyi dalam pasal tersebut. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved