KARTU PRAKERJA

KETAHUI 6 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 tak Cair

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 akan mendapatkan insentif yang lebih besar dari tahun lalu.

|
Surya
Ilustrasi cara mendaftar kartu prakerja 

TRIBUNBATAM.id - Sejak pekan lalu, program Kartu Prakerja gelombang 48 telah membuka pendaftaran. 

Bagi yang belum lolos seleksi pada gelombang sebelumnya, bisa kembali mencoba mendaftar.

Sedangkan bagi mereka yang belum bisa bergabung karena belum mendaftar, bisa melakukan pendaftaran secara mandiri lewat www.prakerja.go.id. 

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan insentif yang lebih besar dari tahun lalu.

Dan perhatikan cara, syarat mendaftar serta penyebab insentif gagal cair.

Sebagai informasi, pada Prakerja gelombang 48, pemerintah membuka pendaftaran dengan jumlah kuota 10.000 peserta.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Buka Pendaftaran, Cek Cara Buat Akun dan Login

Baca juga: Begini Cara Mengatasi Lupa Email Kartu Prakerja, Simak Tipsnya

Perubahan Program Kartu Prakerja Gelombang 48

Melansir @prakerja.go.id, berikut adalah enam perubahan program Kartu Prakerja tahun ini dibandingkan program sebelumnya:

1. Bukan program bantuan sosial

Sejak awal dimulai pada tahun 2020 hingga 2022, program Kartu Prakerja menjalankan misi ganda sebagai program peningkatan kompetensi angkatan kerja dan bantuan sosial sehingga menjadi program semi bansos. 

Nah, mulai tahun 2023, program ini hanya fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja. 

2. Penerima bantuan sosial kini bisa mendaftar

Karena tidak lagi menjadi program semi-bansos, penerima bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya, boleh mengikuti program Kartu Prakerja. 

3. Nilai manfaatnya lebih besar

Pada program Kartu Prakerja kali ini, peserta akan mendapatkan total nilai manfaat senilai Rp 4,2 juta.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved