BATAM TERKINI

KASUS Balpres di Batam, Rini dan Tomy Ternyata Pernah Join dalam Satu Perusahaan

Polda Kepri memeriksa dua saksi kasus penyelundupan balpres di Batam untuk menentukan tersangka kasus penyelundupan Balpres dari Singapura.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Rini dan Tommy diperiksa penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai saksi untuk menentukan tersangka dalam kasus penyelundupan Balpres dari Singapura ke Batam.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua saksi kasus penyelundupan balpres di Batam yakni Rini dan Tommy akhirnya diperiksa penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menentukan tersangka dalam kasus penyelundupan Balpres dari Singapura ke Batam

Dua terperiksa, Tomy selaku Direktur perusahaan dan Rini selaku warga yang mengaku pemilik dari dua kontainer berisikan 1.200 karung barang bekas dari Singapura. 

Dua saksi itu diperiksa di waktu dengan waktu yang berbeda, untuk saksi Rini diperiksa Senin (20/2/2023) sedangkan Tomy diperiksa Selasa (21/2/2023) sore. 

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan sudah ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus penyelundupan Balpres tersebut. 

“Sudah ada lima saksi yang kita periksa mulai dari supir kontainer, termasuk saksi R dan T. Kita juga mendatangkan saksi ahli dalam perkara ini,” ujarnya, Rabu (22/2). 

Dirreskrimsus menjelaskan, bahwa dua saksi  R yang mengaku sebagai pemilik dari balpres kemudian T sebagai direktur PT perusahaan merupakan rekan bisnis lama.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pemilik Dua Kontainer Balpres di Batam

Sebelum pengungkapan kasus ini, kata dia saksi R dan T ini dulu pernah bekerja sama di salah satu perusahaan, dan akhirnya kedua saksi tersebut mendirikan suatu perusahaan.

"Dan saudara T ini sebagai direkturnya dan R sebagai berperan penyewaan mobil, kontainer sampai barang ballpress tersebut sampai ke gudang di kawasan industri Tunas 2," ungkapnya.

Namun beberapa waktu lalu, Polda Kepri berhasil mengamankan dua truk kontainer bermuatan Balpres dari pergudangan Tunas 2 Batam Center. 

Disinyalir masuknya barang ilegal itu tidak terlepas dari peran dua saksi. Polisi hingga kini masih mendalami perkara untuk menetapkan tersangka. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved