Kamis, 9 April 2026

BATAM TERKINI

KECELAKAAN KERJA DI BATAM, PT Ably Metal Indonesia Terancam Kena Sanksi Pidana

PT Ably Metal Indonesia Kabil Batam terancam terkena sanksi pidana terkait kematian seorang pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja.

TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NURFADILLAH
Pengawas Tenaga Kerja (Naker) Kota Batam saat mendatangi lokasi tewasnya pekerja PT Ably Metal Indonesia Kabil, Ahmad Madi. Perusahaan terancam sanksi pidana selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kematian Ahmad Madi (33), pekerja PT Ably Metal Indonesia Kabil, masih menyisakan tanda tanya bagi banyak pihak.

Bukan tanpa alasan, kuat dugaan bahwa manajemen perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Kabil Kota Batam tersebut berusaha menutupi penyebab tewasnya pria asal Tembilahan, Provinsi Riau.

Pasca insiden ini, Pengawas Tenaga Kerja (Naker) Kota Batam pun turun ke perusahaan untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (20/2/2023).

Tidak hanya itu, pengawas juga memeriksa manajemen perusahaan pasca insiden lima hari lalu.

"Sudah tiga orang kita mintai keterangan awal. Dugaan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih kita dalami," ujar Kepala UPT Pengawas Tenaga Kerja Batam, Aldy Admiral, Rabu (22/3/2023).

Pihaknya tak menampik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait norma ketenagakerjaan di PT Ably Metal Indonesia Kabil.

"Hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan akan disampaikan juga ke manajemen," katanya.

Baca juga: FSPMI Desak PPNS Ketenagakerjaan Usut Kecelakaan Kerja di PT Ably Metal Indonesia

Usai meminta keterangan dari pihak perusahaan, Aldy mengungkapkan bahwa Ahmad Madi telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Ia pun menyayangkan ketidakpahaman pengurus PT Ably Metal Indonesia Kabil yang mendaftarkan Ahmad Madi sebagai pasien umum saat dilarikan ke RS Soedarsono Darmosoewito sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Sepertinya karena ketidakpahaman pengurus perusahaan terkait penanganan laka kerja. Namun lebih jelasnya nanti setelah kita lakukan pengambilan keterangan dan pemeriksaan terhadap SOP perusahaan dan sebagainya," ungkapnya.

Dalam perkara ini, lanjut dia, PT Ably Metal Indonesia Kabil terancam mendapatkan sanksi pidana.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ancamannya berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu.

"Kalau untuk pencabutan izin bukan kewenangan kami," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved