PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Jadi Saksi
Nasib Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota Polri ditentukan lewat sidang kode etik Polri yang digelar hari ini, Rabu (22/2).
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Pasca kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya hingga divonis 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer hari ini kembali tampil mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang jadi seragam Polri.
Ya, nasib Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota Polri ditentukan lewat sidang KKEP ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes yang memimpin jalannya sidang.
"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Ungkap Keinginan Kliennya Kembali Gabung ke Polri
Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Sidang kali ini akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Ia mengatakan, ada delapan saksi yang dipanggil dalam sidang itu. Termasuklah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Maruf.
Namun Ferdy Sambo cs tidak bisa hadir dalam sidang tersebut.
Meski begitu, keterangan ketiganya dibuat secara tertulis dan dibacakan di sidang itu.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucap Ramadhan.
Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.
Dari lima orang itu, hanya tiga orang yang bisa hadir yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.
Baca juga: Ibu Richard Eliezer Bertemu Rosti Simanjuntak, Rynecke Tahan Tangis Meminta Maaf
Sedangkan dua orang lainnya yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.