Senin, 13 April 2026

RAMADHAN

Hukum Islam Mengganti Utang Puasa Ramadhan dan Niat Mengqada

Puasa Ramadhan dilaksanakan sejak fajar hingga terbenamnya Matahari dan perintah berpuasa dijelaskan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 183

ist
Ilustrasi - Puasa Ramadhan dilaksanakan sejak fajar hingga terbenamnya Matahari dan perintah berpuasa dijelaskan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 183 

TRIBUNBATAM.id - Dalam hukum Islam, puasa di bulan Ramadahan adalah ibadan yang wajib.

Seorang Muslim yang lalai atau tidak bisa menjalankanya dengan berbagai alasan wajib menggantinya.

Puasa Ramadan merupakan rutinitas ibadah yang tidak bisa ditinggalkan dalam setiap tahun.

Ibadah puasa Ramadhan dilaksanakan sejak fajar hingga terbenamnya Matahari.

Perintah berpuasa dijelaskan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi:

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Aya-183.png​

Penjelasan lebih lanjut tentang puasa ditemukan dalam surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai kelanjutan dari ayat 183.

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 

Baca juga: Hikmah Puasa Ramadhan 2023 yang Sebentar Lagi Umat Muslim Jalani

Baca juga: 10 Hal Makruh dalam Puasa Ramadhan yang Harus Dihindari

Melansir dari Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq mengatakan orang yang mengganti puasa dikenal qadha.

"Sebetulnya ini berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa tapi ada halangan-halangan tertentu," ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.

"Misalnya dia ada perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit, atau sanggup berpuasa tapi dilarang yakni mereka yang haid atau nifas," jelas Shidiq.

Ia menambahkan, orang yang mempunyai halangan tersebut wajib untuk membayar utang puasanya di hari lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved