OTOMOTIF

Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Syarat Orang yang Berhak Menerima

Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil.

|
Sekkab
Ilustrasi. Presiden Jokowi mengendarai motor listrik buatan Wim Motor. 

TRIBUNBATAM.id - Mulai bulan depan, tepatnya Maret 2023 pemerintah menargetkan bisa memberikan subsidi kendaraan listrik.

Subsidi diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil.

Untuk subsidi motor listrik nominalnya adalah Rp 7 juta, sementara untuk mobil listrik penurunan PPN menjadi 1 persen. 

Tapi, tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi ini, ada syarat tertentu tentang siapa yang berhak.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menuturkan, subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan berdasarkan kemampuan. 

Taufiek menyebutkan, usul dari Kemenperin agar para penerima subsidi kendaraan listrik bukan dari golongan menengah keatas. 

Ini berarti, subsidi motor listrik akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli sepeda motor listrik, dengan keuangan yang terbatas.

Baca juga: Beli Motor Listrik Melalui Pegadaian Syariah, Simak Cara dan Syaratnya

Baca juga: Beragam Pilihan Motor Listrik dan Harganya Mulai Viar, Selis hingga BF Goodrich

"Insentif itu, tujuan kami dari awal adalah capibility, atau kemampuan," kata Taufiek dalam acara Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia, di IIMS-JIExpo Kemayoran, yang dikutip kompas.com.

Dia bilang, nantinya subsidi akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.

Dari jumlah tersebut akan disaring mana yang memiliki kemampuan dan mana yang tidak. 

"Masyarakat yang punya kemampuan membeli, dari jumlah itu, yang paling tidak mampu yang akan diberikan," lanjutnya. 

Dia juga menyebut, bahwa pemerintah akan menyaring siapa yang memperoleh subsidi kendaraan listrik tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

"Kalau masyarakat penerima subsidi tidak layak, ya kasihan insentifnya. Data ini akan di cross check, dan konsumen yang layak itu yang menjadi prioritas," tegasnya.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved