DISKOMINFO KEPRI

Pemprov Kepri Menangkan Sengketa Utang Pajak Air dengan ATB Total Rp 48,6 Miliar

Pemprov Kepri sebelumnya mengungkap sejumlah langkah hukum terkait utang pajak air dengan ATB total Rp 48,6 Miliar.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Pribadi Wahyu Wahyudin
Ketua Komisi ll DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengapresiasi upaya Pemprov Kepri melalui Bapenda Kepri dalam memenangkan sengketa utang pajak air ATB sebesar Rp 48,6 Miliar. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri memenangkan gugatan sengketa Pajak Air Permukaan melawan PT Adhya Tirta Batam (ATB) di Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak RI

Dalam pers rilis yang disampaikan Pemprov Kepri dijelaskan, utang pajak air permukaan PT ATB untuk masa pajak Juli 2016 sampai Juni 2018 dengan jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp 48.662.612.852.12.

Terhadap gugatan ini, Bapenda Kepri sebelumnya telah beberapa kali melakukan penagihan pada pihak ATB.

Yakni 27 Juli 2021 dengan 24 surat tagihan pajak daerah (STPD) dan disusul surat teguran dan surat peringatan hingga kedua.

Selanjutnya, Bapenda Kepri menugaskan juru sita pajak daerah melakukan penagihan dengan surat paksa 19 Oktober 2021.

Pemerintah Provinsi Kepri juga bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Ditjen Pajak Kanwil Kepri.

Serta menggandeng Pengacara Pajak Said Law Office dan Kantor Advocat Sevnil Azmedi & Partner untuk melakukan pendampingan hukum atas gugatan sengketa pajak.

Lalu PT ATB melakukan upaya hukum terhadap Proses Penagihan oleh Bapenda Provinsi Kepri dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang pada tanggal 21 Oktober 2021 dengan nomor gugatan 19/G/2021/PTUN.TPI dengan keputusan pada tanggal 24 Februari 2022 yang amar putusan “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima”.

Selanjutnya, 1 Maret 2022 PT. ATB melakukan upaya Banding ke PT TUN Medan dengan keputusan Nomor 97/B/2022/PT.TUN.MDN pada tanggal 30 Juni 2022 yang amar putusan “mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya”

Dalam tahapan selanjutnya, Bapenda Provinsi Kepri mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 8 Juli 2022 dengan keputusan Nomor 525 K/TUN/2022 pada tanggal 20 Oktober 2022 yang amar putusan menyatakan “Gugatan Penggugat tidak diterima.

Tak mau kalah, PT ATB juga melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Pajak Republik Indonesia pada tanggal 3 November 2021, dengan keputusan nomor PUT-012242.99/2021/PP/MXB tahun 2023 pada tanggal 22 Februari 2023 yang amar putusan “menolak Permohonan Penggugat”.

Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menolak gugatan PT Adhya Tirta Batam maka diwajibkan kepada PT Adhya Tirta Batam untuk segera melunasi kewajiban tunggakan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;

"KaMI akan melaporkan kepada Gubernur Kepulauan Riau terkait hasil sidang dan langkah-langkah selanjutnya terkait proses penagihan dengan upaya paksa. Serta tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu," kata Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Reni Yusneli dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (23/2/2023).

Smeentara legislator Kepri, Wahyu Wahyudin memberikan apresiasi kepada Kepala Bapenda Kepri atas perjuangannya.

Ketua Komisi ll DPRD Kepri ini juga meminta, jangan putus sampai disitu, Pemprov kepri harus mengambil sikap, bagaimana pajak permukaan air meningkat lagi di tahun ini.

"Mudah-mudahan ATB tidak banding lagi, dan segera membayarkan utangnya. Saya berharap ATB harus ngalah, dan bayar apa keputusan yang sudah diputuskan. Secepatnya dibayarkan, bila perlu bulan ini juga, ngapain di tahan-tahan lagi," sebutnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved