KEPRI TERKINI
Pemprov Kepri Menangkan Sengketa Utang Pajak Air Lawan ATB Sebesar Rp 48,6 Miliar
Pemprov Kepri memenangkan gugatan sengketa pajak air permukaan melawan PT ATB di Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak RI.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memenangkan gugatan sengketa Pajak Air Permukaan melawan PT Adhya Tirta Batam di Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak RI
Dalam pers rilis yang disampaikan Pemprov Kepri dijelaskan, utang pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam untuk masa pajak Juli 2016 sampai Juni 2018 dengan jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp 48.662.612.852.12.
Bapenda Kepulauan Riau sebelumnya telah beberapa kali melakukan penagihan pada pihak ATB yakni 27 Juli 2021 dengan 24 surat tagihan pajak daerah (STPD) dan disusul surat teguran dan surat peringatan
hingga kedua.
Selanjutnya, Bapenda Kepri menugaskan juru sita pajak daerah melakukan penagihan dengan surat paksa 19 Oktober 2021.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Ditjen Pajak Kanwil Kepri serta menggandeng Pengacara Pajak Said Law Office dan Kantor Advocat Sevnil Azmedi & Partner untuk melakukan pendampingan hukum atas gugatan sengketa pajak.
Lalu PT. Adhya Tirta Batam melakukan upaya hukum terhadap Proses Penagihan oleh Bapenda Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang pada tanggal 21 Oktober 2021 dengan nomor gugatan 19/G/2021/PTUN.TPI dengan keputusan pada tanggal 24 Februari 2022 yang amar putusan “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima”
Selanjutnya, 1 Maret 2022 PT. Adhya Tirta Batam melakukan upaya Banding ke PT TUN Medan dengan keputusan Nomor 97/B/2022/PT.TUN.MDN pada tanggal 30 Juni 2022 yang amar putusan “mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya”
Dalam tahapan selanjutnya, Bapenda Provinsi Kepulauan Riau mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 8 Juli 2022 dengan keputusan Nomor 525 K/TUN/2022 pada tanggal 20 Oktober 2022 yang amar putusan menyatakan “Gugatan Penggugat tidak diterima.
Tak mau kalah, PT Adhya Tirta Batam juga melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Pajak Republik Indonesia pada tanggal 3 November 2021, dengan keputusan nomor PUT-012242.99/2021/PP/MXB tahun 2023 pada tanggal 22 Februari 2023 yang amar putusan “menolak Permohonan Penggugat”;
Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menolak gugatan PT. Adhya Tirta Batam maka diwajibkan kepada PT. Adhya Tirta Batam untuk segera melunasi kewajiban tunggakan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau;
"Kita akan melaporkan kepada Gubernur Kepulauan Riau terkait hasil sidang dan langkah-langkah selanjutnya terkait proses penagihan dengan upaya paksa. Serta tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu," kata Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Reni Yusneli. (*)
| Kesbangpol Kepri dan BNN Sosialisasi P4GN Tes Urine Pelajar di SMKN 1 Batam |
|
|---|
| Semua Wilayah di Kepri Bakal Dialiri Listrik Tahun ini, Ada Program Sambung Listrik Gratis |
|
|---|
| Usai Dilantik, KPID Kepri Tancap Gas, Henky Mohari Nahkodai, Indra Isputranto Jadi Wakil Ketua |
|
|---|
| Wagub Nyanyang Harap KPID Kepri Jadi Garda Terdepan Jaga Kedaulatan Informasi di Daerah Perbatasan |
|
|---|
| Gubernur Ansar Janji Usut Dugaan Penipuan yang Melibatkan Tiga Pegawai PPPK Disdik Kepri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.