Hotman Paris dan Teddy Minahasa Cecar Saksi Mahkota Soal Uang Penjualan Sabu Sabu

Hotman Paris Hutapea pengacara Teddy Minahasa bahkan mencecar saksi mahkota soal upaya menyogok Mabes Polri agar mendapat pangkat Kombes.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Hotman Paris Hutapea pengacara Teddy Minahasa mencecar saksi mahkota dalam sidang di PN Jakbar, Kamis (23/2/2023). Foto saat Hotman Paris menghadiri Peluncuran Trailer film Aib #Cyberbully, di Plaza Senayan, Senin (2/7/2018). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Hotmn Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa mencecar saksi mahkota Syamsul Ma'rif dalam sidang di PN Jakbar, Kamis (23/2/2023).

Hotman Pari Hutapea mempertanyakan apakah AKBP Dody Prawiranegara ingin menyogok Mabes Polri agar bisa naik pangkat menjadi komisaris besar (kombes).

Ia juga menanyakan apakah uang sogokan itu berasal dari hasil penjualan barang bukti sabu-sabu.

Pertanyaan Hotman Paris Hutapea ini berdasarkan bukti digital forensik Polda Metro Jaya berupa percakapan antara Syamsul Ma'rif dan Dody Prawiranegara dalam aplikasi WhatsApp.

Adapun Teddy didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang.

Kemudian Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved