PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Pikir Pikir Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Vonis Agus Nurpatria oleh majelis hakim PN Jaksel lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut anak buah Ferdy Sambo 3 tahun penjara.

TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS AGUS NURPATRIA - Agus Nurpatria tersenyum kepada awak media setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Senin (27/2/2023). Agus Nurpatria pikir-pikir terkait vonis hakim dalam perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Agus Nurpatria memilih untuk pikir-pikir setelah majelis hakim PN Jaksel memvonisnya dua tahun penjara.

Vonis Agus Nurpatria ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara an denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain vonis dua tahun penjara, majelis hakim PN Jaksel juga mengenakan denda kepada Agus Nurpatria sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelum majelis hakim membacakan vonisnya, Agus Nurpatria tampak tidak tenang.

Ia tampak memainkan dua ibu jarinya ketika duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Sampai ketika hakim membacakan vonis untuknya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Masih duduk di kursi pesakitan, tak tampak ekspresi yang muncul dari Agus Nurpatria.

Majelis hakim PN Jaksel memandang Agus Nurpatria tak berterus terang dan tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini menjadi sejumlah poin yang memberatkannya.

"Terdakwa tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya," ucap majelis hakim PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Vonis Agus Nurpatria di PN Jaksel oknum polisi pikir2
VONIS AGUS NURPATRIA - Agus Nurpatria pikir-pikir setelah majelis hakim PN Jaksel memvonisnya dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang meringankannya, majelis hakim memandang jika ia belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis Hendra Kurniawan masih dalam ruangan yang sama.(TribunBatam.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved