PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat sempat ditunda.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, oknum polisi anak buah Ferdy Sambo bakal dimumkan hari ini, Senin (27/2/2023).
Dua oknum polisi ini terjerat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis terhadap keduanya sebelumnya sempat ditunda.
Majelis hakim PN Jaksel merencanakan pembacaan vonis terhadap keduanya pada Kamis (23/2/2023).
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ahmad Suhel pada Kamis (23/2/2023) menyatakan, penundaan pembacaan vonis itu lantaran hakim belum siap untuk membacakan putusan.
Jaksa menilai dua oknum polisi itu pada pokoknya terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tunda Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus Nurpatria menjalani sidang vonis perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Sidang dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Perbuatan Agus dalam perkara ini meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.
Sama seperti Agus Nurpatria, JPU sebelumnya juga menuntut Hendra Kurniawan dengan hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam persidangan terungkap bahwa eks Karo Paminal ini sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTv di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berbeda dengan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, sejumlah oknum polisi dalam perkara ini telah mendapat vonis hakim PN Jaksel dalam kasus obstruction of justice alias OOJ dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/10102022_tersangka-kasus-obstruction-of-justice-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria.jpg)