Senin, 27 April 2026

Air Batam Hilir Ingatkan Pelanggan terkait Larangan Rusak Segel Meteran Air

Air Batam Hilir melarang pelanggan air bersih di Batam rusak segel meteran air, melepas atau membuka. Acuannya Perka BP Batam No. 2 tahun 2022

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
informasi larangan rusak segel meteran air dari Air Batam Hilir 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelanggan air bersih di Batam dilarang merusak segel meteran air.

Hal ini sebagaimana imbauan PT Air Batam Hilir.

Dari rilis yang diterima Tribun Batam disampaikan, meteran air merupakan alat ukur atas besaran angka kubikasi pemakaian air pelanggan.

Sehingga kondisi meteran air harus dalam keadaan baik agar pembacaan pemakaian meter air valid dan sesuai pemakaian air sebenarnya.

"Sesuai Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2022 BAB X Pasal 44, tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pelanggan tidak diperbolehkan melepas, membuka atau merusak segel meter air," tulis pihak PT Air Batam Hilir.

Baca juga: Air Batam Hulu Tutup Saluran Potensi Pencemaran, Pastikan Kualitas Air Bersih Terhindar Pencemaran

Pelanggan juga diminta agar menggunakan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir untuk penanganan keluhan serta informasi kepelangganan, yakni melalui :

  • Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
  • Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
  • Mobile Application Air Minum Batam
  • Instagram @airbatamhilir
  • Twitter @airbatamhilir
  • Facebook airbatamhilir
  • Website www.airbatam.com
  • Email kontakpelanggan@airbatam.com. (*/tribunbatam.id)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved