BATAM TERKINI

Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Buru Pelaku Utama

Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 5 tersangka dalam aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, tepatnya di Kecamatan Nongsa.

TribunBatam.id/Dok Satreskrim Polresta Barelang
TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM - Anggota Satreskrim Polresta Barelang saat menggerebak lokasi tambang pasir ilegal di TPU dekat kawasan PT Citra Lautan Teduh, Kecamatan Nongsa, Batam, Kamis (23/2/2023). Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aktivitas tambang pasir ilegal di Batam jadi atensi penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

Mereka masih memburu pelaku utama tambang pasir ilegal di Batam ini.

Penyidik Polresta Barelang sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka diketahui menambang pasir secara ilegal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Citra Lautan Teduh (CLT, Kecamatan Nongsa pada Kamis (23/2/2023).

Kelima tersangka berinisial As, Jl, R, Jk dan K tidak berkutik ketika polisi mendapati mereka sedang beraktivitas menambang pasir secara ilegal.

Baca juga: POLISI Datangi Sejumlah Lokasi Diduga Tambang Pasir Ilegal di Bintan

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Warga setempat merasa terganggu dengan aktivitas penambang pasir tanpa izin di wilayah Nongsa itu.

"Awalnya kami tangkap beberapa orang. Setelah pemeriksaaan, hanya lima orang saja ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Abdul, Senin (26/2/2023).

Kelima tersangka ini berperan sebagai pelaksana aktivitas penambangan pasir secara ilegal.

Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan dua unit mobil dump truk, dua unit mesin dompleng.

Kemudian dua unit pompa keong, satu unit mesin air, dan alat prasarana yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aktivitas tersebut.

Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, 20 Pekerja Kena Angkut

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang mineral dan batubara," ujarnya.

Mereka masih berada di sel tahanan Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Kami masih selidiki dan dalami pelaku utama dari tambang pasir ilegal di Batam ini," ungkap Kompol Abdul Rahman.

Ia mengimbau kepada pelaku tambang pasir ilegal di Batam untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Selain merusak lingkungan, tambang tersebut juga merugikan negara dan masyarakat banyak.

"Bagi warga, apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal harap segera laporkan ke polisi. Kami akan tindak lanjuti dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved