BATAM TERKINI
Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Buru Pelaku Utama
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 5 tersangka dalam aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, tepatnya di Kecamatan Nongsa.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aktivitas tambang pasir ilegal di Batam jadi atensi penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Mereka masih memburu pelaku utama tambang pasir ilegal di Batam ini.
Penyidik Polresta Barelang sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka diketahui menambang pasir secara ilegal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Citra Lautan Teduh (CLT, Kecamatan Nongsa pada Kamis (23/2/2023).
Kelima tersangka berinisial As, Jl, R, Jk dan K tidak berkutik ketika polisi mendapati mereka sedang beraktivitas menambang pasir secara ilegal.
Baca juga: POLISI Datangi Sejumlah Lokasi Diduga Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Warga setempat merasa terganggu dengan aktivitas penambang pasir tanpa izin di wilayah Nongsa itu.
"Awalnya kami tangkap beberapa orang. Setelah pemeriksaaan, hanya lima orang saja ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Abdul, Senin (26/2/2023).
Kelima tersangka ini berperan sebagai pelaksana aktivitas penambangan pasir secara ilegal.
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan dua unit mobil dump truk, dua unit mesin dompleng.
Kemudian dua unit pompa keong, satu unit mesin air, dan alat prasarana yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aktivitas tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, 20 Pekerja Kena Angkut
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang mineral dan batubara," ujarnya.
Mereka masih berada di sel tahanan Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kami masih selidiki dan dalami pelaku utama dari tambang pasir ilegal di Batam ini," ungkap Kompol Abdul Rahman.
Ia mengimbau kepada pelaku tambang pasir ilegal di Batam untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Selain merusak lingkungan, tambang tersebut juga merugikan negara dan masyarakat banyak.
"Bagi warga, apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal harap segera laporkan ke polisi. Kami akan tindak lanjuti dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
| Jawab Tantangan Pengangguran di Batam, Panbil Group Dorong Penyerapan Puluhan Ribu Tenaga Kerja |
|
|---|
| Tak Hanya Lomba Perahu, Sea Eagle Boat Race Jadi Ajang Bangkitkan Ekonomi Warga Belakang Padang |
|
|---|
| Satya JKN Awards 2025, BPJS Kesehatan Nobatkan 110 Perusahaan Paling Peduli Kesehatan Pekerja |
|
|---|
| Puluhan Kendaraan Angkutan Barang di Batam Kena Razia, Kebanyakan Sudah Mati KIR |
|
|---|
| Pelaku Lempar Kaca Mobil di Sungai Beduk Dibekuk Polisi, Mengaku Mabuk dan Iseng Waktu Beraksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.