BINTAN TERKINI

POLISI Datangi Sejumlah Lokasi Diduga Tambang Pasir Ilegal di Bintan

Polisi menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan dan menemukan mesin penyedot pasir.

Penulis: Alfandi Simamora |
Polres Bintan
Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyisiran beberapa lokasi yang diduga tempat atau lokasi penambangan pasir ilegal yang ada di Kabupaten Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Bintan melakukan penyisiran beberapa lokasi yang diduga tempat atau lokasi penambangan pasir ilegal yang ada di Kabupaten Bintan.

Hal itu dilakukan setelah beberapa waktu terakhir ini beredar informasi terkait maraknya tambang pasir ilegal yang ada di Kabupaten Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Ardiyaniki menuturkan, terkait keberadaan dugaan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir yang ilegal di sekitaran kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya.

"Jadi kita sudah melakukan pengisiran beberapa hari lalu. Salah satunya di  kampung Darat Desa Teluk Bakau,” ujarnya, Minggu (19/2/2023).

Saat melakukan penyisiran di lokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau, tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir.

Soalnya dari lokasi ditemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir.

Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya.

"Tapi kami menemukan mesin di lokasi karena sedang beroperasi, selanjutnya mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyisiran di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang.

"Tapi kita tidak ada ditemukan aktifitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir di lokasi," ungkapnya.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo tidak lupa mengimbau kepada masyarakat, baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang.

Apabila ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang utk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi,” jelasnya.

"Tetapi jika nekat melakukan penambangan pasir ilegal, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 100 (seratus) miliar rupiah yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved