BERITA KRIMINAL

Tim Gabungan Periksa Izin Gelper Duta Game Zone, Ada izin Namun Wajib Update

Dengan berkembangnya peraturan terbaru dari OSS yaitu tentang PP Nomor 5 Tahun 2021 yang intinya ada OSS berbasis risiko. Wajib update data

Editor: Eko Setiawan
Ist
Tim melakukan pengecekan di gelper 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Tim gabungan yang melibatkan kepolisian, Satpol-PP Kota Batam, Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam, turun mengecek perizinan Gelper.

Salah satu lokasi yang di periksa perizinannya adalah gelper Duta Game Zone, Selasa (28/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lokasi yang berada di komplek Dotamana, Batam itu mempunyai perizinan dari instansi terkait.

Namun karena ada peraturan baru, mereka harus melakukan Update.

Hal itu disampaikan ileh PPNS Dinas Penanaman Modal PTSP, H. Willy Otra Bismarsaat melakukan pengecekan tersebut

"Dari awal sampai sebelum tutup, Duta Game Zone ini sudah memiliki izin operasional." sebutnya.

Tapi, dengan berkembangnya peraturan terbaru dari OSS yaitu tentang PP Nomor 5 Tahun 2021 yang intinya ada OSS berbasis risiko.

"Pengusaha arena permainan boleh beroperasi tapi harus melakukan update terhadap izinnya," imbau Willy.

Menurut dia, kewenangan dari aturan ini ada di provinsi. Dimana ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya: standarisasi usaha atau kelayakan usaha yang diatur dalam Permenparekraf Nomor 44 Tahun 2021.

"Disini mengatur pengusaha harus menyiapkan ruang smoking, toilet yang sehat, pencahayaan ruangan yang terang, menyiapkan mesin-mesin permainan anak, ruang ibadah yang bersih serta fasilitas untuk disabilitas," jelas Willy.

Mendengar arahan dari instansi terkait, kepada petugas pihak pengelola Gelper berjanji akan segera mengupdate perizinan yang dimaksud.

Terkait lokasi arena permainan yang kini di kawasan ruko (rumah toko) menurut Willy di peraturan pemerintah itu tidak diatur. Aturan itu hanya ada di daerah yaitu Perwako Batam Nomor 23 Tahun 2019 perihal pengawasan dan pembinaan pariwisata.

"Perwako lama kawasan arena Gelper hanya diatur di hotel dan mall. Tapi ini perlu diperbaharui atau direvisi," tutupnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved