BERITA KRIMINAL
Kawanan Begal di Batam Modus LGBT di Bekuk Polisi, Ajak Korban Berhubungan Sejenis
Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam ekspose kasus tersebut mengatakan kalau lima orang ini melakukan aksinya dengan modus berhubungan badan dengan s
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus Begal dengan modus berhubungan badan sesama jenis dibongkar Satreskrim Polresta Barelang.
Kejahatan ini ternyata sudah terorganisir dan dilakukan oleh komplotan penjahat.
Mereka berjumlah empat orang dan saat ini sudah ditangkap oleh jajaran Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam ekspose kasus tersebut mengatakan kalau lima orang ini melakukan aksinya dengan modus berhubungan badan dengan seorang pria alias LGBT.
Seorang pria inisial D (25) yang hendak melakukan hubungan sejenis atau Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di daerah Lubukbaja, Kota Batam di peras oleh 4 pemuda, Minggu (26/2/2023) lalu.
Empat pelaku tersebut yakni Muhammad Syafik Hidayat (25), Adrian Hernanda (25), Afri Anto (25) dan Sertakan Hati Telaubanua (30).
Keempat pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berawal korban berkenalan melalui aplikasi line fitur nearby blued dengan salah satu pengguna aplikasi tersebut bernama Agum.
Kemudian korban di jemput menggunakan mobi jenis Toyota Agya sekira pukul 20.30 WIB di depan Komplek Citra Indah, kemudian korban diajak nongkrong di daerah Sai Panas dan setelah itu diajak ke Lubuk Baja, tepatnya di belakang studio 21 untuk berhubungan badan sesama jenis dalam mobil.
"Saat korban dan pelaku baru membuka baju, datang rekan pelaku tiga orang yang berpura-pura menggerebek mobil merek yang kemudian masuk ke dalam mobil," kata Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023).
Dikatakan Nugroho, kemudian korban dibawa keliling di seputaran Nagoya dan pelaku mengambil uang korban yang ada di dalam rekening sebanyaj Rp200 ribu.
"Pelaku juga mengambil handphone merk Iphone 13 milik pelaku. Setelah iitu korban diantar pulang dan diturunkan di depan perumahan Komplek Citra Indah, Kecamatan Batam Kota," jelasnya.
Disebutkannya, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.
Pada Senin (27/2/2023) Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan 4 pelaku tersebut.
"Jadi kejahatan ini sudah direncanakan keempat pelaku, yakni melakukan pencurian dengan kekerasan. Korban diancam dan hp nya diambil dan uang saldonya di rekening juga diambil," katanya.
Ditegaskannya, pelaku utama dan korban sama-sama LGBT, kejadian ini juga sempat viral di tengah-tengah masyarakat dan media sosial (Medsos).
"Keempat tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Isi Surat Wasiat Istri di Bandung setelah Bunuh 2 Anaknya Pakai Racun, Gelagat Suami Turut Terungkap |
![]() |
---|
Suami Histeris Lihat Istri dan 2 Anak Ditemukan Tewas di Kontrakan, Ditemukan Surat Wasiat |
![]() |
---|
Tak Ingin Anaknya Hidup Susah, Ibu Muda Nekat Racuni Dua Anaknya dan Tewas, Mintaa Maaf Lewat Surat |
![]() |
---|
Wanita Ini Racuni Dua Anaknya Kemudian Akhiri Hidup Karena Banyak Hutang dan Suami Sering Bohong |
![]() |
---|
Teriakan Lirih Ayah Gadis Kecil yang Digorok RH, Janji di Samping Jenazah Anaknya Tuk Cari Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.