BERITA KRIMINAL

Kisah Pilu Remaja Putri di NTT Dipaksa Layani Nafsu Paman hingga Melahirkan

YF, remaja 17 tahun di Timor Tengah Selatan, NTT baru saja melahirkan bayi perempuan. Belakangan diketahui, korban dihamili pamannya

Editor: Dewi Haryati
Kompas.com
ilustrasi. Remaja putri di NTT dipaksa layani nafsu bejat paman. Korban hamil dan kini sudah melahirkan bayi perempuan 

NTT, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja putri di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipaksa melayani nafsu pamannya.

Korban hamil dan baru saja melahirkan seorang bayi perempuan, Februari 2023 lalu akibat perbuatan bejat pelaku.

Pihak keluarga sendiri baru mengetahui remaja yang kini berusia 17 tahun itu jadi korban tindak asusila.

Keluarga lantas melaporkan peristiwa tindak asusila tersebut ke polisi. Kini pelaku sudah diamankan pihak berwenang.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Markus Tameno, S.H mengatakan, YF gadis asal Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh MS, paman kandungnya sendiri.

Tindak asusila itu telah terjadi pada 2021 di rumah MS (pelaku).

Baca juga: Diriver Maksim Rudapaksa Pelajar yang Masih Menggunakan Seragam Sekolah

Saat itu, YF berusia enam belas tahun.

Dijelaskan, dari perbuatan yang dilakukan MS, YF hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 15 Februari 2023 lalu di Puskemas Panite.

Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Amanuban Selatan dengan laporan polisi Nomor, LP/B/08/II/2023/SEK.ABANSEL/POLRESTTS/POLDANTT.

Ipda Markus menjelaskan, sesuai pengakuan korban dan saksi serta terduga pelaku pada pemeriksaan awal, kejadian ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu, MS yang merupakan paman dari korban meminta korban untuk memijat punggung MS yang sakit.

Setelah YF melakukan pijatan pada punggung pelaku, MS lalu membujuk ponakannya sendiri untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ajakan MS ditolak korban. Meski sudah ditolak, sesuai keterangan korban, MS dengan cepat membanting korban ke atas tempat tidur. MS pun melakukan aksi kejinya.

Setelah melakukan aksinya tersebut, MS menyuruh dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dilakukannya kepada siapapun.

Jika YF memberitahukan atau menceritakan kejadian tersebut, maka MS akan memukulnya.

Baca juga: Suami Rudapaksa Adik Iparnya, Manfaatkan Situasi Sepi Ketika Istri Keluar Rumah

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved