BINTAN TERKINI

Jelang Ramadan, DKUPP Bintan Akan Tertibkan Peredaran Mikol, Ini Sasarannya

DKUPP Bintan akan memperketat pengawasannya terkait peredaran mikol jelang Ramadan maupun saat bulan puasa nanti

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kepala DKUPP Bintan, Asy Syukri sebutnya pihaknya akan menertibkan peredaran mikol di Bintan jelang Ramadan bersama instansi terkait lainnya 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Jelang bulan suci Ramadan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Bintan akan menertibkan peredaran minuman beralkohol (mikol).

Kepala DKUPP Bintan, Asy Syukri mengatakan, penertiban mikol akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

Adapun sasarannya yakni peredaran mikol yang tidak sesuai peruntukannya di Bintan.

Menurutnya, mikol golongan A, B dan golongan C telah diatur peredarannya dalam Perda.

"Jadi yang boleh menjual mikol hanya kawasan perhotelan bintang 5 saja yang sudah ada izin. Sedangkan seperti warung, kios dan swalayan tidak boleh menjualnya," ucapnya, baru-baru ini.

Baca juga: Jelang Ramadan, DKUMPP Anambas Bakal Sidak Barang Kedaluwarsa dan Tak Layak Edar

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan memperketat penjualan mikol jelang maupun di bulan puasa.

"Kita akan melakukan razia untuk mengawasi penjualan mikol di Bintan bersama instansi terkait lainnya," ungkapnya.

Asy syukri menambahkan, apabila kedapatan warung, kios atau swalayan masih menjual produk mikol, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika kedapatan warung, swalayan, atau kios akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku", tutupnya. (Tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved