BATAM TERKINI

Masih Ada Pengiriman PMI Ilegal di Batam, 2 Pelaku Ditangkap Saat Pura-pura Mancing

Dua tekong PMI Ilegal ditagkap polisi saat hendak melakukan pengiriman orang di tengah laut dengan modus pura-pura mancing.

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/eko setiwan
Ekspose penangkapan Tekong PMI Ilegal yang dilakukan oleh Polairud Polresta Barelang 

TRIBUNBATAM.id, Batam – Modus pura-pura mancing, tekong TKI Ilegal ditangkap Satpolairud Polresta Barelang.

Dua pelaku ditangkap karena hendak melakukan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural tujuan negara Malaysia.

Saat hendak diamankan, ke dua orang tersebut berpura-pura sebagai pemancing.

Dalam ekspose yang dilakukan polisi, Dua pelaku yakni Syahrial Ramadhan (39) dan Budi Sanjaya alias Budi (31). 

Kedua nelayan asal Tanjunguma, Lubukbaja tersebut berperan sebagai tekong.

“Mereka berpura-pura sedang memancing,” kata Kasatpolairud Polresta Barelang, Kompol Salahuddin yang didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidariba, Kamis (2/3/2023)

Penangkapan dilakukan di dua TKP. Yakni, perairan belakang PT McDermott dan perairan dekat PT NOV Kecamatan Batuampar.

“Untuk TKP pertama, pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB di perairan belakang PT MC Dermott, pada titik koordinat 1.1572088 N 103.885894 E. Sedangkan TKP kedua pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 00.10 WIB di perairan PT NOV dengan titik koordinat 1.11.263’N . 104 0.263’E,” urainya.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berkat adanya laporan masyarakat, terkait dugaan pemberangkatan CPMI melalui perairan Tanjunguma.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan patroli dengan menggunakan boat disekitaran perairan Batuampar dan pada sekira pukul 23.00 WIB melihat satu unit boat yang melintas dengan membawa muatan penumpang,” katanya lagi.

Petugas melakukan pengejaran terhadap boat tersebut dan berhasil diberhentikan di perairan belakang PT MC Dermott.

“Saat dilakukan interogasi awal, tekong boat tersebut beralasan pergi memancing ikan dengan menunjukan alat pancing yang dibawanya,” ungkapnya.

Salahuddin menyebutkan, untuk di TKP II, sekitar pukul 17.00 wib unit gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapat informasi bahwa ada CPMI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara illegal melalui Perairan Tanjunguma

“Sekira pukul 00.10 WIB  timmelihat satu buah boat melintas dengan membawa muatan penumpang dan diberhentikan di perairan belakang PT NOV,” sebutnya.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Menjadi PMI non prosedural itu sangat berbahaya. Sudah banyak nyawa yang hilang akibat kecelakaan kapal pengangkut CPMI. Terlebih saat ini cuaca sedang buruk.”

“Kami pengimbau kepada para pelaku perdagangan orang agar menghentikan kegiatannya, karena jika kedapatan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved