SELEB TERKINI
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai pada Ferry Irawan, bakal Ajukan Rekonvensi
Venna Melinda mencabut gugatan cerai pada Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023). Namun dia akan mengajukan rekonvensi.
TRIBUNBATAM.id - Venna Melinda mencabut gugatan cerai pada Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Rupanya, hal ini dilakukan lantaran ada dua gugatan yang masuk dengan objek sama yaitu perceraian.
Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta salah satu pengugat mencabut perkara tersebut.
Karena Ferry Irawan yang lebih dahulu melayangkan cerai talak kepada Venna Melinda, sang istri lah yang harus mencabut gugatan tersebut.
Kuasa Hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi menyebut pencabutan gugatan cerai tersebut tidak menimbulkan kerugian sedikitpun.
Sebab masih ada gugatan cerai talak yang dilayangkan Ferry Irawan.
Baca juga: Venna Melinda Tagih Hutang Ferry Irawan, Pulsa hingga Belanja Online
Kemudian Venna Melinda memang menginginkan pisah dari Ferry Irawan.
"Nggak ada sama sekali, karena dua duanya kan ingin cerai. Kecuali salah satunya nggak pengin cerai, baru ada kerugian," kata Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Sedangkan perkara dengan nomor 595/PDT G/2023 sebagai pengugat Ferry Irawan sidangnya berlanjut ke tahap mediasi.
Kemudian, pihak Venna Melinda tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi dalam sidang selanjutnya.
Gugatan rekonvensi tersebut diantaranya terkait soal nafkah.
Selain itu, dalam gugatan rekonvensi Venna juga mengugat balik tekait kerugian materil dan immateril yang telah dikeluarkan oleh ibu Verrel Bramastha itu.
"Hari ini agendanya cuma masukin permohonan pencabutan, langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara. Tapi untuk yang 595 tetap lanjut ya, kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Dalam sidang berikutnya, Venna Melinda akan mengajukan gugatan rekonvensi kepada Ferry Irawan.
"Nanti agendanya setelah mediasi, mediasi dinyatakan gagal, agenda selanjutnya pembacaan gugatan, terus abis itu masuk agenda jawaban. Dan wartawan nggak perlu hadir disitu, karena sidang sekarang semuanya online, e-court," ujar Noor Akhmad Riyadhi.
Baca juga: Venna Melinda hanya Tegur Ibu Ferry Irawan saat Hadir di Sidang Perceraiannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kolase-Venna-Melinda-dan-Ferry-Irawan-yang-mengenakan-baju-tahanan.jpg)