BATAM TERKINI

Lansia Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Batam, Polisi Kejar Sampai Jawa Barat

Polisi menetapkan seorang lansi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Batam. Korbannya mengaku rugi ratusan juta Rupiah.

TribunBatam.id/Dok Polresta Barelang
KASUS PENIPUAN DI BATAM - Satreskrim Polresta Barelang berhadapan dengan tersangka kasus penipuan di Batam berinisial At (73) di Mapolresta Barelang, Selasa (7/3/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang lansia berinisial At.

Polisi bahkan menangkap lelaki 73 tahun itu hingga Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Lansia itu kini menyandang status tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan.

Kejadian itu bermula saat pelapor membeli sebuah rumah dari At di Komplek Perum Citra Batam Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota dengan harga Rp 400 juta.

Pada Kamis (14/1/2021) pelapor atau korban menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada At.

Tak membutuhkan waktu lama, keesokan harinya, Jumat (15/1/2021) pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.

Pada hari yang sama, pelaku kemudian membuat kwitansi dan ditanda tangani oleh keduanya.

Tidak sampai di situ, pada (3/2/2021) pelapor diharuskan untuk membayar PBB sebesar ratusan ribu Rupiah.

Pelapor juga menyerahkan uang tunai kepada At sebesar Rp 23,5 juta.

Uang ini untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah.

Meski sudah membayar lunas, pelapor belum bisa menempati rumah yang sudah ia beli tersebut.

Saat itu, pelapor mulai curiga dan meminta sertifikat rumah di kantor notaris yang sudah dipercayakan sebelumnya.

Setelah di cek, pelapor begitu kaget karena melihat sertifikat rumah yang telah dibelinya masih atas nama perusahaan.

Pelapor yang mengalami kerugian ratusan juta Rupiah itu, kemudian melaporkan ke polisi.

Saat itu, pihak kepolisian terus mencari At hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved