BATAM TERKINI
Lansia Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Batam, Polisi Kejar Sampai Jawa Barat
Polisi menetapkan seorang lansi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Batam. Korbannya mengaku rugi ratusan juta Rupiah.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang lansia berinisial At.
Polisi bahkan menangkap lelaki 73 tahun itu hingga Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Lansia itu kini menyandang status tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan.
Kejadian itu bermula saat pelapor membeli sebuah rumah dari At di Komplek Perum Citra Batam Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota dengan harga Rp 400 juta.
Pada Kamis (14/1/2021) pelapor atau korban menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada At.
Tak membutuhkan waktu lama, keesokan harinya, Jumat (15/1/2021) pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Pada hari yang sama, pelaku kemudian membuat kwitansi dan ditanda tangani oleh keduanya.
Tidak sampai di situ, pada (3/2/2021) pelapor diharuskan untuk membayar PBB sebesar ratusan ribu Rupiah.
Pelapor juga menyerahkan uang tunai kepada At sebesar Rp 23,5 juta.
Uang ini untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah.
Meski sudah membayar lunas, pelapor belum bisa menempati rumah yang sudah ia beli tersebut.
Saat itu, pelapor mulai curiga dan meminta sertifikat rumah di kantor notaris yang sudah dipercayakan sebelumnya.
Setelah di cek, pelapor begitu kaget karena melihat sertifikat rumah yang telah dibelinya masih atas nama perusahaan.
Pelapor yang mengalami kerugian ratusan juta Rupiah itu, kemudian melaporkan ke polisi.
Saat itu, pihak kepolisian terus mencari At hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Sahat Tambunan Pulang dari Pacitan, Bawa Inspirasi dari Museum SBY dan Bimtek Demokrat |
![]() |
---|
Dari Sungai ke Mancanegara, Anyaman Eceng Gondok Batam Tembus Pasar Malaysia dan Singapura |
![]() |
---|
Pembunuh Honorer CKTR Batam Divonis Seumur Hidup, Faras Ajukan Banding |
![]() |
---|
Guru Harus Mengajar di Atas 30 Jam Seminggu, Atasi Kekurangan Guru di Sekolah |
![]() |
---|
Pakar IIPA Sebut Kreator Indonesia Harus Melek Hak Cipta, Pemerintah Wajib Beri Rasa Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.