Mahfud MD Ungkap Pergerakan Uang Janggal di Kemenkeu Hingga Rp 300 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap laporan transaksi janggal di Kemenkeu hingga Rp 300 triliun sudah ia sampaikan ke Menkeu.

Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya laporan transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Kemenkeu RI. 

YOGYAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Mahfud MD mengungkap adanya laporan transaksi janggal di Kemenkeu RI.

Menko Polhukam Mahfud MD mendapat laporan adanya pergerakan uang mencurigakan hingga Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Mahfud MD sudah menyerahkan laporan terkait transaksi janggal itu ke Kemenkeu.

Ia menegaskan laporan ini di luar kasus Rafael Alun Trisambodo.

Pergerakan uang tersebut sebagian besar di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan," tegasnya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Terkait dengan transaksi janggal eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 500 miliar, Mahfud MD mengungkapkan sudah diselisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya sudah, sudah pertama KPK sudah mulai menyelisik satu-satu," sebutnya.

JADI Atensi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya bakal menelusuri mutasi rekening senilai total Rp 500 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penelusuran tersebut membutuhkan waktu.

"Termasuk nanti substansinya ya, substansi yang kami sebutkan misalnya jumlah rekening dan sebagainya, itu bagian yang akan terus didalami oleh KPK tentunya. Karena sekali lagi, ini butuh proses butuh waktu dan butuh strategi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun.

Dari mutasi 40 rekening sepanjang 2019-2023 itulah ditemukannya transaksi senilai Rp500 miliar.

Transaksi tersebut dinilai mencurigakan karena tidak sesuai dengan profil pendapatan dia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat di Ditjen Pajak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved