BATAM TERKINI
Pencuri Motor di Batam Ditangkap Polisi saat Tidur Pulas di Kamar Kos
Seorang pencuri motor diamankan polisi saat sedang tidur pulas di kamar kosnya di Kompleks Windsor Square, Lubuk Baja, Batam.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Batam.
Kali ini menimpa warga di Tanjung Uma RT 007, RW 006 Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Peristiwa itu, terjadi pada Minggu (5/2/2023) yang lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Adapun pelakunya berinisial AUH, yang kesehariannya tinggal di sebuah kos-kosan daerah Kompleks Windsor Square, Lubukbaja, Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor pada awal Februari 2023 lalu.
Saat kejadian itu, ayah korban baru pulang dari pasar dan memarkirkan sepeda motor Yamaha BP 4698 IE milik korban di depan rumah di Tanjung Uma.
"Motor itu kemudian dibiarkan parkir begitu saja hingga sore," sebut Yudi, Kamis (9/3/2023).
Dikatakannya, di hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, korban hendak keluar rumah dan bermaksud menggunakan sepeda motor itu untuk membeli obat.
Namun, sepeda motor tersebut sudah tak ada lagi.
Baca juga: KASUS Curanmor Naik, Batara Biru Sekupang Tegur Pemilik Kendaraan
Hal itu membuat korban marah dan panik, hingga membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja beberapa jam setelah kejadian.
"Saat menerima laporan. Anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat dan saksi," jelasnya.
Berkat informasi dari saksi, polisi kemudian berhasil menangkap AUH di Kompleks Windsor Square.
"Waktu hendak kami amankan, terduga pelaku sedang tertidur pulas. Dia kaget dan tidak berbuat banyak," ujar Yudi.
Dari pelaku AUH, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang hilang, serta empat unit sepeda motor lain.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung dibawah ke Mapolsek Lubuk Baja.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan kedepan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," kata Kapolsek.
Untuk sementara, pelaku disangkakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09032023curanmor-di-windsor.jpg)