Komnas HAM Ungkap Kekerasan Oknum Polisi saat Proses Hukum Penganiayaan Anak DPRD

Oknum polisi menurut temuan Komnas HAM diduga melakukan kekerasan dalam proses hukum kasus penganiayaan yang menewaskan anak anggota DPRD.

TribunBatam.id/Istimewa
Komnas HAM mengungkap adanya oknum polisi yang diduga berbuat kekerasan dalam proses hukum dalam menangani kasus penganiayaan berujung tewasnya anak anggota DPRD. 

Kejanggalan lain, menurut dia, yakni sang anak dibawa oleh polisi, dia diperbolehkan menyusul oleh polisi yang membawa anaknya.

Satu jam setelahnya, Aan menyusul ke kantor polisi.

Baca juga: Polda DIY Bongkar Sindikat Eksploitasi Anak Lewat Ajakan Video Asusila di Medsos

Namun, saat dia menyusul justru diminta untuk pulang.

Ia mengungkap jika anaknya ditangkap polisi pada 9 April 2022 malam.

Dia menyusul keesokan harinya ke kantor polisi dan kembali diminta untuk pulang.

Namun, sesampainya di rumah, dia diberi 3 surat oleh polisi.

Surat itu di antaranya surat pemeriksaan, surat penangkapan dan surat penetapan tersangka dan penahanan.

Di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, kelima terdakwa divonis 6-10 tahun penjara pada 8 November 2022.

Kini kelima terdakwa masih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding ditolak di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Melalui surat rekomendasi Komnas HAM, disebutkan pada intinya secara eksplisit Wakapolda Yogyakarta telah membenarkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning, terjadi sebuah praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Anggota Polisi Alami Penganiayaan Hingga Jari Tangannya Putus, Pelakunya Masih Remaja

Andi mengatakan, praktik kekerasan tersebut dilakukan oleh penyidik di dalam ruang Unit Reskrim Polsek Sewon terhadap lima pelaku.
Tidak hanya itu, Andi juga membeberkan kesimpulan yang diberikan Ombudsman terkait kasus klitih Gedongkuning ini.

Ombudsman mencatat, kepolisian melakukan maladministrasi karena mengabaikan akses penasihat hukum untuk bertemu dengan para tersangka.

"Melalui Kedua temuan tersebut seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi Polda Yogyakarta untuk segera mengungkap dugaan praktik rekayasa kasus, dan melakukan pengusutan serta penghukuman secara transparan dan maksimal bagi anggotanya yang bertugas di lapangan pada saat melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning," imbuh Andi.

Andi juga menilai, proses pengusutan dugaan praktik kekerasan yang dialami para terdakwa sangat lamban.

"Sebab hingga saat ini kami belum menerima informasi terkait langkah konkrit kepolisian untuk mengungkap praktik keji tersebut," tutur Andi. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved