INFO PERJALANAN

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023, Pendaftaran Mulai Hari Ini

Bila ingin pulang dengan angkutan yang gratis, ada baiknya mengikuti program mudik gratis dengan bus yang disediakan Kemenhub.

TRIBUNBATAM/ZABUR
Masyarakat yang berminat mengikuti program mudik gratis Kemenhub 2023 ini bisa mendaftar melalui aplikasi MitraDarat. Ilustrasi mudik lebaran di Batam. 

TRIBUNBATAM.id - Lebaran tahun ini akan kembali diramaikan dengan program mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski lebaran 2023/1444 H masih bulan depan, namun masyarakat yang berencana mudik ke kampung halaman mulai sudah harus mempersiapkan diri, terutama transportasi yang digunakan.

Bila ingin pulang dengan angkutan yang gratis, ada baiknya mengikuti program mudik gratis dengan bus yang disediakan Kemenhub.

Pendaftaran mudik gratis bus dari Kemenhub dibuka mulai hari ini, Senin (13/3/2023) pukul 14.00 WIB dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.

Masyarakat yang berminat mengikuti program mudik gratis Kemenhub 2023 ini bisa mendaftar melalui aplikasi MitraDarat.

Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa turut dalam program mudik gratis Kemenhub 2023.

Dikutip dari unggahan pada akun Instagram @ditjen_hubdat, berikut ini syarat dan ketentuan serta cara daftar mudik gratis Kemenhub 2023:

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Beserta Cara Beli Tiket Online

Baca juga: Mudik Lebaran, Simak Cara Daftar Angkutan Motor Gratis Menggunakan Kereta Api

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

3. Bila peserta akan mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan saat mendaftar arus mudik.

 Dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.

4. Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat dari tujuh hari dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus (kuota akan otomatis bertambah) dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem).

Hal tersebut untuk memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved