BERITA KRIMINAL

BISNIS Prostitusi Online di Purwokerto Terbongkar, Dijalankan 6 Mucikari di Sebuah Hotel

Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online yang dijalankan di sebuah hotel di Purwokerto, Jawa Tengah.

Tribun Jabar
BISNIS PROSTITUSI ONLINE - Polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi online di sebuah hotel di Purwokerto. 

TRIBUNBATAM.id, PURWOKERTO - Jaringan prostitusi online berhasil dibongkar polisi di salah satu hotel di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasus prostitusi itu dijalankan oleh enam mucikari yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara booking order (BO) melalui aplikasi MiChat," kata Kasat Reskrim Polres Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Selama menjalankan bisnis haram itu, enam tersangka menggunakan cara chatting dengan calon pengguna jasa.

Masing-masing mucikari tersebut antara lain, MA (22) warga Kabupaten Bekasi, FA (19) warga Banyumas, I (23) warga Banyumas, LW (23) warga Banyumas, FA (24) warga Banyumas, dan RH (26) warga Kabupaten Bekasi.

Bisnis prostitusi itu terbongkar bermula dari laporan Sabtu (11/3/2023) bahwa kamar hotel di Jalan Merdeka dijadikan tempat open BO melalui aplikasi MiChat.

Para tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik.

Kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan tersangka.

"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariasi mulai Rp 300.000 sampai Rp 1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar," jelas Agus.

Usai melayani tamu, tersangka mendapatkan upah dari masing-masing korban dengan besaran antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000.

"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," ujar Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. (kompas.com)

 

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved