Kamis, 30 April 2026

BERITA KRIMINAL

Dua Wanita Muda Pemeran Film Dewasa Dibekuk Polisi, Ini Peran Para Tersangka

Dua wanita sebagai pemeran film dewasa ditangkap oleh Satreskrim Polsek Jakarta barat. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Cyber Polri melakukan

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Humas Polres Jakbar
Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan dua wanita muda dan seorang pemilik agensi, Selasa (14/3/2023). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemain film dewasa ditangkap polisi, mereka selama ini membuat konten dewas dan disebarkan untuk mencari keuntungan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subnit Cyber Crime Satuan Resesre Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam hal ini, polisi mengamankan dua orang wanita muda terkait kasus penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi siaran langsung atau live streaming.

Adapun dua wanita muda yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LS (22) dan PP (19).

Keduanya diketahui berperan sebagai pengisi konten pornografi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, selain dua wanita tersebut pihaknya juga menangkap satu orang berinisial DSP (33) yang merupakan kepala dari agensi yang memproduksi konten pornografi tersebut.

"Ke tiga orang pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda diantaranya, PP alias Upil sebagai host, LS alias Yayang sebagai host dan DSP sebagai agensi," ucap Andri dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Dalam proses penangkapan kepada ketiga pelaku tersebut, Andri menerangkan bahwa pihaknya menangkap para pelaku di lokasi berbeda.

Untuk pelaku PP alias Upil, polisi menangkap wanita tersebut di Jalan H Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan.

Sementara pelaku LS alias Yayang, polisi berhasil menangkap yang bersangkutan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan pelaku DSP ditangkap di Cipinang Kebembem, Pulo Gadung Jakarta Timur.

"Dalam penangkapan itu, ada 14 barang bukti mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," ucapnya.

Mengenai aksi itu, ketiga pelaku diketahui telah menjalankan praktik pembuatan konten pornografi itu sejak tiga bulan.

Dari hasil pembuatan konten itu ketiga pelaku mampu meraup keuntungan sebesar Rp 6 sampai Rp 15 juta.

"Dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 hingga Rp 15 juta mereka membagi setiap keuntungannya," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved