BATAM TERKINI
JADI Buronan Kasus UU ITE, Yahdi Basma Anggota DPRD Sulteng Ditangkap di Batam
Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma yang sebelumnya menjadi buron Kejari Palu diamankan di daerah Sungai Harapan, Sekupang, Batam, Senin (13/3/2023).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Batam menangkap Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng priode 2019 - 2024 yang merupakan buronan Kejari Palu.
Yahdi menjadi buron setelah kabur usai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, divonis dalam kasus UU ITE menyebarluaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Yahdi Basma dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Pu, sejak itu, 29 Oktober 2022.
Setelah keluar amar putusan pengadilan, Yahdi Basma divonis pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Yahdi Basma, ditangkap Kejaksaan Negeri Batam, di daerah Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam, Senin (13/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan, pihaknya membantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terpidana saat diamankan kooperatif dan dibawa ke Kejari Batam hingga akhirnya diberangkatkan ke Jakarta.
"Hari ini diberangkatkan menuju Jakarta," kata Herlina, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Sudah Sebulan, Penyelundupan Dua Kontainer Balpres di Batam Belum Ada Tersangka
Dia juga menjelaskan, untuk kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Palu.
"Kita hanya membantu menangkap karena yang bersangkutan berada di wilayah kita," katanya.
Sementara dikutip dari Tribunpalu.id, Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma masuk daftar pencarian orang Kejari Palu dan Kejaksaan RI.
Foto wajah Yahdi Basma sebagai DPO turut diunggah akun media sosial Instagram Kejaksaan Republik Indonesia @kejaksaan.ri.
Foto Yahdi Basma mengenakan seragama biru berlogo Nasdem diunggah Kejaksaan RI lengkap dengan tulisan DPO Kasus Informasi dan Tranasksi Elektronik (ITE).
Pria kelahiran 16 Juli 1974 itu terseret kasus ITE setelah menyebarkan unggahan Facebook berupa klipingan koran memuat foto Longki Djanggola disertai kalimat “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.
Yahdi Basma mengunggah foto klipingan koran tersebut dan meneruskannya ke lima grup Whatsapp melalui akun whatsapp pribadinya.
Belakangan diketahui, bahwa judul berita “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng” tidak benar.
Klipingan koran yang beredar itu adalah editan.
Longki Djanggola melihat unggahan Yahdi Basma di grup Whatsapp 19 Mei 2019.
Pada unggahan Yahdi Basma di grup WhatsApp, anggota KPU Sulteng periode 2003-2013 itu menambahkan komentar, “Masih lebih bagus beliau biayai buka puasa puluhan ribuan korban bencana Pasigala yang sampai saat ini masih tersebar di banyak shelter pengungsian, hidup di dalam tenda-tenda yang sudah koyak & sekian kali berganti terpal”.
Longki Djanggola kemudian melaporkan unggahan itu ke Polda Sulteng 5 Juli 2019.
Penyidik Polda Sulteng menindaklanjuti laporan Longki Djanggola yang saat itu masih menjabat Gubernur Sulteng.
Setelah 20 hari laporan diterima, polisi kemudian menetapkan Yahdi Basma sebagai tersangka.
Dalam proses hukumnya, Yahdi Basma mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Yahdi Basma bermohon ke pengadilan di antaranya agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Permohonan Yahdi Basma terigister pada Senin, 5 Agustus 2019.
Namun, setelah melalui proses persidangan, permohonan praperadilan Yahdi Basma ditolak.
Kasus pencemaran nama baik itu pun bergulir di Pengadilan Negeri Palu.
Mejalis hakim memvonis Yahdi Basma dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni satu tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Usai vonis, Yahdi Basma menghilang. Kejari Palu mengklaim telah melakukan pendekatan persuasif dengan melakukan pemanggilan terhadap Yahdi Basma.
Pemanggilan dilakukan sebanyak tiga kali, masing-masing pada 28 Juli 2022, 31 Agustus 2022 dan 12 September 2022.
Akan tetapi, Yahdi Basma dianggap melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai terpidana kasus UU ITE.
Olehnya, Kejari Palu menerbitkan surat perintah pencarian terpidana nomor Print-1679/P.2.10/Eku.3/09/2022 dan Daftar Pencarian Orang nomor R-08/P.2.10/Eku.3/09/2022 tertanggal 20 September 2022. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14032023Yadi-Basma-ditangkap-di-Batam.jpg)