BATAM TERKINI
Sudah Sebulan, Penyelundupan Dua Kontainer Balpres di Batam Belum Ada Tersangka
Sudah sebulan diamankan, hingga kini tersangka kasus penangkapan dua kontainer balpres di Batam masih belum ada tersangka.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Barang bukti tangkapan dua kontainer balpres yang diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri masih terparkir di ruas jalan kantor Mapolda Kepri.
Sudah satu bulan dua mobil kontainer dengan panjang 12 meter itu membentang tepat di samping gedung Lancang Kuning.
Barang bukti selundupan itu terpanggang matahari setiap hari.
Jika pengunjung memasuki gedung Polda Kepri, maka akan terlihat jelas dua kontainer besar itu terparkir di Mapolda.
Sejak ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri sejak Rabu (15/3/2023) lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka, Polisi masih terus melakukan penyelidikan.
“Belum ada penetapan tersangka, anggota masih di Jakarta periksa saksi ahli,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Faruq, Selasa (14/3/2023).
Ia menyampaikan perkara tersebut masih dalam proses hukum, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap barang bukti dua kontainer berisikan 1.200 karung barang bekas yang masuk dari Singapura itu.
Terkait kasus penyelundupan dua kontainer Balpres, Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi belum lama ini menyampaikan rangkaian proses upaya hukum yang dilakukan jajarannya untuk membidik tersangka.
Adapun proses penyelidikan itu mulai mengamankan dua kontainer, memeriksa saksi supir, saksi pemilik gudang hingga saksi yang mengaku pemilik barang.
Bahkan, tak hanya itu, Polisi juga telah memeriksa saksi ahli untuk menetapkan status tersangka atas kepemilikan dua kontainer.
Ada dua nama saksi yang menonjol dalam kasus selundupan dua kontainer Balpres, mereka Rini dan Tommy.
Keduanya telah diperiksa penyidik Indagsi Ditreskrimsus.
Dua terperiksa, Tomy selaku direktur perusahaan dan Rini selaku warga yang mengaku pemilik dari dua kontainer berisikan 1.200 karung barang bekas dari Singapura.
Namun setelah dua saksi terperiksa, Tomy dan Rini di BAP penyidik, Polisi kini berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menetapkan tersangka. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15022023kontainer-berisi-ribuan-karung-barang-bekas.jpg)