BATAM TERKINI
BP Batam Gelar Bimtek, Ajari Pelaku Usaha Urus Izin Usaha Lewat OSS
BP Batam menggelar bimbingan teknis cara mengurus perizinan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang prosedurnya jauh lebih mudah.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengurusan izin usaha di Kota Batam yang merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) kini semakin mudah dengan penggunaan Online Single Submission (OSS).
Namun pengguna OSS sering mengalami kendala karena tidak adanya bimbingan langsung dari tenaga teknis sistem.
Saat ini untuk perizinan berusaha di Kota Batam, BP Batam memiliki sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) diama OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Yang sering menjadi kendala dalam menggunakan sistem OSS di Batam, saat pengusaha melakukan pengurusan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kendala yang dihadapi pengusaha mulai dari pengajuan dokumen, dan lamanya menunggu persetujuan dari sistem dan parahnya kadang file yang sudah di Upload hilang.
Akhirnya pengusaha harus mengulang dari awal pengurusan PKKPR.
Untuk mempermudah pengusaha di Kota Batam, dalam mengurus perizinan melalui OSS. Bp Batam bekerjasama dengan, PSDKP Kota Batam, dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengurusan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di Hotel Haris Marina, Rabu (15/3/2023)
Dalam kegiatan tersebut Kepala Teknis pelayanan perizinan melalui OSS BP Batam, Lina Warni, memaparkan bahwa pengurusan perizinan saat ini lebih mudah karena pengusaha cukup mengurus perizinan melalui sistem OSS.
Lina menjelaskan, sesuai amanat Perpu Cipta kerja nomor 2 tahun 2022, pasal 152 menyebut untuk memperlancar kegiatan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Badan pengusahaan Batam, diberi wewenang mengeluarkan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan bagi pengusaha.
Dia juga menjelaskan, untuk sistem OSS yang ada saat ini pelaku usaha bisa melakukan pengurusan perizinan dengan mengikuti seluruh ketentuan yang ada di dalam sistem.
"Sebelum masuk ke dalam sistem, bisa mempelajari terlebih dahulu, sistem cara penggunaan OSS," kata Lina.
Ada beberapa izin yang harus dilengkapi terlebih dahulu, sebelum masuk ke dalam sistem OSS BP Batam, khususnya untuk perusahaan galangan kapal yang memilik dua lokasi yang berbeda.
Sebelum masuk ke dalam OSS BP Batam, terlebih dahulu mendapatkan izin dari KSOP, untuk pengelolaan wilayah laut, sementara untuk wilayah daratan harus memiliki izin dari pertanahan.
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.